Polemik Politik

  • Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

    Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga toleransi demi…

    Read More »
  • Sinergitas Pemerintah dengan Berbagai Pihak Jamin Kelancaran dan Kedamaian Natal dan Tahun Baru

    Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian BUMN, Korlantas Polri, dan mitra terkait telah mempersiapkan langkah strategis untuk memastikan…

    Read More »
  • Pemerintah Pastikan Stabilitas Stok dan Harga Pangan Saat Nataru

    Oleh : Andika Pratama Pemerintah terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan stabilitas stok dan harga pangan selama perayaan Natal 2024 dan…

    Read More »
  • Mengelola Keberagaman dengan Toleransi: Kunci Harmoni Dalam Kehidupan Berbangsa

    Oleh : Pujiastuti (Pemerhati Kerukunan Umat) Indonesia dikenal sebagai negara dengan keberagaman luar biasa, baik dalam hal suku, adat, maupun agama. Keragaman…

    Read More »
  • Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan fasilitas tarif…

    Read More »
  • Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM

    Oleh : Mika Putri Larasati )* Pemerintah memastikan bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan ambang batas pajak untuk Usaha Mikro, Kecil,…

    Read More »
  • Penyesuaian PPN 1% Bagian Dari Visi Besar Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Jakarta – Pemerintah melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyesuaian 1% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, berupaya mendukung pemulihan…

    Read More »
  • Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

    Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman.…

    Read More »
  • Jaga Persatuan dan Ketertiban Pasca Penetapan Hasil Pilkada 2024

    Jakarta – Menjelang pengumuman resmi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Desember…

    Read More »
  • Kenaikan PPN 1 Persen untuk Barang Mewah, Upaya Pemerintah Wujudkan Pemerataan Ekonomi

    JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku…

    Read More »
Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih