Polemik Politik

UU Cipta Kerja Dipercaya Mampu Menjadi Penopang Kemajuan Bagi UMKM


Oleh : Eva Kalyna Audrey )*

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini mampu menjadi penopang kemajuan bagi dunia usaha. Di mana regulasi tersebut dapat mengatur sistem kemitraan UMKM dengan industri besar.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menuturkan, secara khusus kita sudah diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi, mendukung, menstimulasi kegiatan usaha menengah dan besar dengan usaha koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi level usaha.
Dalam praktiknya, Ekonom dari Universitas Indonesia Nining Soesila Indrayana menuturkan, industri besar biasanya mendapatkan akses barang dan juga pasar yang jauh lebih besar dibandingkan pelaku UMKM.
Oleh karena itu, diperlukan kemitraan atau kerja sama antara industri besar dan pelaku UMKM agar bisa sama-sama mendapat porsi yang seimbang.
Dalam UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa salah satu tugas pemerintah ialah menjembatani kemitraan antara pelaku UMKM dengan industri besar. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah kemudian mengatur sebuah regulasi soal kemitraan usaha ini dalam UU Cipta Kerja.
Kemitraan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, hingga teknologi.
Nining mengatakan, Bicara UU Cipta Kerja itu kita bicara bagaimana menciptakan lapangan kerja, bicara lapangan kerja itu ada faktor produksi, seperti teknologi, jam terbang dan mental kewirausahaan.
Diharapkan, kemitraan ini bisa menjadi indeks indikator kinerja utama (KPI) pemerintah dalam reformasi birokrasi tematik.
Di antaranya sebagai upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, pengendalian inflasi, serta menurunkan angka stunting.
Sementara itu, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menjelaskan UU Cipta Kerja memiliki manfaat hingga kemudahan untuk para pelaku UMKM. Salah satunya UMKM hanya butuh perizinan tunggal yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tina menjelaskan, pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), baik itu usaha perseorangan maupun yang sudah berbadan usaha.
Jadi saat ini pemerintah menjadikan NIB sebagai hulu bagi perizinan yang lain sehingga masyarakat memiliki kesadaran bahwa NIB ini bisa menciptakan peluang usaha.
Tina menjelaskan bahwa pemerintah saat ini berfokus pada usaha mikro kecil dengan memberikan kemudahan melalui penyederhanaan perizinan bagi para pelaku usaha, sehingga mereka yang memiliki beberapa bidang usaha hanya cukup membutuhkan satu NIB saja.
Sebagai contoh, untuk jenis usaha perseorangan, pendaftaran NIB hanya membutuhkan KTP elektronik. Sementara untuk NPWP bisa diisi kemudian atau menyusul. Sebab, NIB akan diberikan berdasarkan skala usaha, risiko usaha, serta jenis usahanya.
Untuk usaha perseorangan hanya membutuhkan KTP elektronik karena hulu datanya berasal dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Usaha ini juga tidak diwajibkan memiliki NPWP dan bisa disusulkan kemudian hari, sehingga hal ini tidak menghambat proses penerbitan NIB.
Adapun tujuan lain dari NIB yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) yakni untuk memberikan kemudahan kepada semua orang.
Apalagi NIB mengurusnya lewat sistem yang bertujuan agar semua orang bisa memprosesnya di manapun, kapan pun tidak perlu datang ke mana-mana.
Sementara itu Edy Priyono selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi UU Cipta Kerja Kantor Staf Presiden menilai bahwa Kemenkop UKM berhasil mendorong implementasi PP No 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dirinya mengatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja telah memberikan dukungan besar terhadap UMKM dari hulu hingga hilir. Seperti masalah permodalan, perizinan, kemitraan, sertifikasi, pemasaran hingga fasilitasi.
Melalui UU Cipta Kerja para pelaku UMKM juga mendapatkan penyuluhan serta pendampingan hukum. Hal ini dibuktikan dengan kegiatan penyuluhan hukum bagi usaha mikro di 15 Provinsi dan diikuti oleh 600 pelaku usaha mikro/kecil. Di sisi lain Kemenkop UKM juga telah melakukan pendampingan hukum kepada 18 usaha mikro oleh Advokat dan LBH.
Terkait dengan amanat PP No 7/2021 tentang penyediaan fasilitas ruang promosi bagi UMKM di infrastruktur publik, Kemenkop UKM juga telah mendorong kemitraan usaha mikro/kecil dengan pengelola terminal melalui rencana penandatanganan MoU dengan Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN.
Selain itu pemerintah juga secara proaktif dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku UMKM, pemerintah secara proaktif memberikan pelatihan dengan berbagai topik. Seperti vokasional, e-commerce, manajemen keuangan dan pelatihan bagi usaha mikro berbasis kompetensi.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa UMKM memiliki posisi penting dalam perputaran ekonomi nasional. UMKM secara nyata telah mampu memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 60%.
UU Cipta Kerja telah menjadi formulasi bagi bangkitnya UMKM, dengan memajukan UMKM tentu saja tidak hanya meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi juga turut andil dalam meningkatkan perekonomian nasional.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Lintas Nusamedia

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih