Coreng Wajah Demokrasi, Waspadai Politik Uang dalam Pemilu 2024
Oleh : Arif Budiman )*
Wajah demokrasi di Tanah Air benar-benar akan sangat tercoreng apabila praktik politik uang, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum atau tatkala pelaksanaan Pemilu 2024 sendiri masih saja terus berlangsung di tengah masyarakat. Maka dari itu, semua elemen bangsa harus bisa bersama-sama saling meningkatkan kewaspadaan diri mereka.
Dalam rangka untuk terus menjaga integritas dan juga keadilan dalam seluruh proses penegakan asas demokrasi di Indonesia, memang menjadi sangat penting bagi seluruh pihak bisa ikut serta terlibat secara aktif untuk terlibat dalam upaya bersama mengatasi dan juga mencegah adanya praktik politik uang yang sungguh sangat merusak proses kontestasi politik dan pesta demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa sejauh ini memang dengan adanya praktik politik uang tersebut telah menjadi salah satu ancaman yang sangat serius bagi upaya penegakan asas demokrasi di Tanah Air, termasuk juga sangat mengancam prinsip keadilan, kesetaraan hingga mengancam transparansi dalam Pemilu.
Oleh karena itu, dengan sangat bahayanya praktik politik uang, sehingga menjadi sangat wajib bagi seluruh elemen masyarakat bisa terus bersatu dan juga memiliki rasa tanggung jawab untuk melawan praktik itu dengan komitmen yang sangat kuat dan juga secara bersama-sama.
Terkait dengan bagaimana mengancamnya praktik politik uang bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Sertaila menerangkan bahwa memang sejauh ini telah diketahui secara bersama bahwa biasanya masyarakat yang cenderung memiliki kesadaran akan betapa bahayanya praktik politik uang dimiliki oleh jajaran masyarakat pada level menengah ke atas.
Namun, meski memang kesadaran demikian cenderung dimiliki oleh masyarakat dengan level menengah ke atas, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kesadaran itu mampu untuk terus dibangkitkan dan juga ditularkan kepada seluruh lapisan masyarakat di berbagai level sehingga bisa membangkitkan semangat untuk mampu melakukan perlawanan pada praktik politik uang.
Maka dari itu, untuk masyarakat secara luas, penting pula adanya banyak sosialisasi dan juga penyadaran ataupun edukasi mengenai bagaimana berpolitik dengan terus menjaga marwah penegakan asas demokrasi di Indonesia, dengan sama sekali tidak menjual hak suara mereka kepada beberapa oknum peserta Pemilu yang menukarkan hak suara itu dengan menggunakan uang.
Terlebih, pengawasan juga harus bisa benar-benar secara fokus dan ketat dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), namun apabila pengawasan hanya diserahkan kepada salah satu lembaga saja, maka bisa dikatakan juga akan sulit, sehingga semua elemen bangsa harus turut mengawasi bagaimana penegakan asas demokrasi yang maksimal di Nusantara.
Setiap peserta Pemilihan Umum, baik dari partai politik (Parpol) ataupun para pemilih sendiri juga harus mampu terus saling mengawasi secara ketat agar tidak lagi ada praktik politik uang di tengah masyarakat.
Selain itu, pengawasan yang ketat juga hendaknya dilakukan oleh semua tim sukses (timses) calon dan juga tim sukses partai. Seluruh pihak itu memiliki kewajiban untuk terus mengawasi dan secara bersama-sama mengawal kesuksesan pemilihan dengan tanpa adanya praktik politik uang.
Sebagai informasi, bahwa memang pada beberapa tahun terakhir ini, adanya praktik politik uang sendiri memang telah menjadi sebuah perhatian yang sangat serius di sejumlah negara di dunia, termasuk di Indonesia. Bagaimana tidak, pasalnya praktik tersebut melibatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan finansial untuk bisa mempengaruhi para pemilih, para calon ataupun juga mampu mempengaruhi bagaimana hasil dari pemilihan umum itu sendiri.
Dengan terus adanya praktik politik uang, sehingga berbagai macam asas dalam Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil (Luberjurdil) tentunya akan sangat sulit untuk bisa dilaksanakan dengan maksimal.
Politik uang sendiri berarti mencakup adanya sebuah praktik pemberian uang tunai, hadiah ataupun imbalan berupa materi dalam bentuk apapun kepada para pemilih atau kepada para calon pemimpin sebagai bentuk dari suap politik. Ketika hal demikian dilakukan, tetnunya sangat mempengaruhi integritas dari pelaksanaan Pemilu dan juga secara otomatis mampu untuk mengurangi rasa kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi.
Oleh karenanya, baik bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI), partai politik, calon pemimpin, para pemilih hingga media massa dan juga organisasi masyarakat (ormas) sipil hendaknya terus saling memperkuat komitmen mereka untuk bisa menanggulangi praktik itu dan memastikan agar pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan bersih dan adil.
Kewaspadaan akan adanya praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Umum di tahun 2024 mendatang patut untuk secara bersama-sama terus digaungkan dan juga dirawat oleh seluruh pihak. Karena hal itu sangatlah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia dan juga menjadikan integritas akan pelaksanaan kontestasi politik menjadi turun.
)* Penulis adalah kontributor ruang Baca Nusantara