Warta Strategis

Penurunan Level PPKM Jawa-Bali Telah Melalui Berbagai Kajian

Oleh : Abigail Lee )*

Pemerintah telah menurunkan Level PPKM di beberapa kota Jawa-Bali seiring adanya tren positif pengendalian Covid-19. Langkah dilaksanakan dengan pertimbangan dan melalui berbagai kajian.

Setelah 5 kali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali, pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Indonesia memang menunjukkan penurunan. Meski kasusnya menurun, dalam tiga hari terakhir ini Indonesia masih saja mencatatkan angka kematian Covid-19 yang masih tinggi. Selain mengkaji hasil data pertumbuhan pasien terkonfirmasi Covid-19 dan jumlah kematian, pemerintah juga akan mengkaji ulang peraturan yang berlaku belakangan ini.

            Presiden Joko Widodo telah resmi menurunkan status PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ke level 3. Pelonggaran tersebut berlaku efektif per hari Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin pekan depan pada tanggal 30 Agustus 2021. Penurunan level PPKM ini di antaranya disebabkan oleh kurangnya jumlah kumulatif kasus positif hingga 78% sejak puncak kasus pada 15 Juni 2021.

            Mantan Walikota Surakarta tersebut memaparkan, yang dimaksud dengan penurunan status PPKM level 4 di Jawa Bali berlaku di sejumlah wilayah aglomerasi. Wilayah tersebut meliputi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya serta juga sejumlah kabupaten dan kota lainnya.

            Sebelumnya, pemerintah telah memulai kebijakan PPKM level 4 sejak 21 Agustus 2021. Lalu, kebijakan ini terus diperpanjang.            Sehingga di Jawa Bali, kabupaten kota yang berstatus PPKM level 4 turun dari 67 menjadi 51. Jumlah kota dan kabupaten dengan status PPKM level 3 naik dari 59 menjadi 67. Kemudian jumlah kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2 naik dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.

            Dengan penurunan status PPKM tersebut menurut Kepala Negara, bakal dilakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang.            Restoran juga bisa dibuka dengan kapasitas keterisian maksimal 25%. Atau 2 orang per meja.Selain itu pusat perbelanjaan boleh dibuka sampai jam 8 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50% dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.  Adapun industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. Tetapi juga terjadi klaster baru, harus ditutup selama 5 hari.

            Pada kesempatan berbeda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2.

            Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yangg semuanya tersebar di tujuh provinsi. Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, terdapat 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2 pada 24 Agustus-30 Agustus. Ke-10 daerah tersebut berada di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

            Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.  Kriteria tersebut yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

            Pada penerapan PPKM level 2, Transportasi Umum seperti angkutan massal diizinkan untuk membawa penumpang dengan kapasitas 100%, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.  Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan di tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

            Untuk tempat ibadah, diizinkan untuk melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 75% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal, dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas, dan waktu waktu operasional hanya diizinkan sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat.

            Penerapan PPKM telah berhasil menurunkan jumlah keterisian pasien di rumah sakit, selain itu kelangkaan oksigen juga jarang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM memang berdampak signifikan terhadap jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19. Kita berharap agar jumlah pasien Covid-19 dapat terus menurun seiring dengan berjalannya vaksinasi. Sehingga herd immunity bisa lebih cepat terlaksana.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih