Cyber Indonesia Polisikan Habib Bahar atas Dugaan Penghinaan Presiden
Jakarta, LSISI.ID – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada kepala negara.
“Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, jangan hanya pada pribadi,” ujar Muanas dalam keterangannya, Kamis (29/11/2018).
“Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” sambung dia.
Muanas menganggap Bahar dalam ceramahnya mengadu domba antaretnis dan tanpa didukung data akurat.
“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith. Banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” ujar Muanas Alaidid.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.