Dampak Corona Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM
Oleh : Rayyan Haris )*
Adanya pandemi Covid-19 memang berimbas pada perekonomian tidak hanya Indonesia, tetapi seluruh dunia terkena dampaknya. Mengingat hal ini beberapa kebijakan mulai dibuat untuk menangani beberapa masalah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan bebasnya pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sebelum ini, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun memberi usulan pada Presiden Joko Widod terkait pembebasan pajak pada para pelaku UMKM. Usulan ini merujuk pada kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah China. Bukan tanpa alasan usulan itu diluncurkan. Pasalnya, pajak yang dikenakan itu dirasa cukup berat bagi para pelaku UMKM karena perhitungan pajak tidak didasarkan pada keuntungan melainkan pada omzetnya.
Kemudian Presiden Joko Widodo memberikan kebebasan pajak pada pemilik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan kondisi perekonomian para pemilik usaha kecil dan menengah di tengah Covid-19 yang mewabah. Mengingat laju usaha mereka yang tidak berjalan dengan mulus lantaran adanya pandemi Covid-19.
Pada rapat kabinet yang digelar melalui video conference Rabu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa intensif perpajakan untuk para pemilik usaha kecil dan menengah dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sekiranya di sini pemerintah telah menurunkan nilai PPh (Pajak Penghasilan) final unutk UMKM mulai dari 0,5 persen hingga 0 persen.
Pembebasan pajak ini akan berlaku selama enam bulan dimulai pada bulan April dan berakhir pada bulan September 2020. Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat bertahan di masa sulit. Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga memastikan bahwa pelaku UMKM yang termasuk kategori miskin akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat. Bantuan ini meliputi tagihan listrik gratis, PKH, bansos tunai, bansos sembako, Kartu Prakerja dan BTL desa.
Presiden Joko Widodo juga menjanjikan relaksasi atau kelonggaran kredit bagi pelaku UMKM baik menunda angsuran ataupun memberikan subsidi bunga. Para pelaku UMKM juga diberi kemudahan dalam mendapatkan pinjaman baru. Telah disepakati memang bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mengalami kesulitan biaya, boleh mengajukan pinjaman baru. Selain itu, pelaku usaha ultra mikro juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.
Beberapa kementrian yang dapat memberikan bantuan untuk kelonggaran kredit ini meliputi Kementrian Kelautan dan Kementrian Pertanian. Pelonggaran kredit ini juga akan diperluas sampai ke UMKM yang dibantu oleh pemerintah daerah.
Mentri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menekankan bahwa keberadaan UMKM ini sangatlah penting bagi perekonomian nasional. Pasalnya, UMKM memberikan kontribusi 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Tidak hanya itu, UMKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen. Ini bagian dari upaya pengurangan angka pengangguran. Terlebih, sekitar 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih adalah usaha level micro. Itulah alasan UMKM harus diselamatkan dengan mengurangi sedikit beban perpajakan yang mereka tanggung.
Dalam hal ini, upaya dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah telah tepat. Tidak hanya para pasien positif Covid-19 saja yang membutuhkan penanganan. Akan tetapi, lapisan masyarakat lain khususnya lapisan masyarakat bawah tentu akan mengalami kesulitan ekonomi disaat pandemi seperti ini.
Semua itu dilakukan dalam rangka mempertahankan kesejahteraan rakyat. Krisis ekonomi kala pandemi seperti saat ini memang cukup meresahkan. Segala upaya dikerahkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan meski kadang beberapa masih kecolongan kemudian beredar berita mati kelaparan. Ini yang tidak diinginkan oleh pemerintah.
)* Penulis adalah Mahasiswa IISIP Jakarta