Demo UU Cipta Kerja Makin Anarkis, Ditentang Masyarakat
Oleh : Safira Tri Ningsih )*
Rencana elemen buruh untuk melakukan demonstrasi pada 5 Juni 2023 untuk menolak UU Cipta Kerja perlu untuk dibatalkan. Berkaca pada aksi unjuk rasa sebelumnya, demonstrasi justru merugikan banyak orang karena berakhir anarkis.
UU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia karena UU ini pro investor dan membuat dunia bisnis dan investasi di negeri ini makin semarak. Akan tetapi mahasiswa dan buruh salah paham dan menentang UU Cipta Kerja. Padahal UU ini tidak merugikan karena buruh tetap mendapat hak berupa gaji dan cuti, dan aturan-aturan lain dibuat demi kemakmuran masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, para buruh dan mahasiswa mengadakan demo menentang UU Cipta Kerja, di Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Sayangnya unjuk rasa ini tak mendapat simpati sama sekali dari masyarakat, karena dianggap mengganggu ketertiban. Demo juga bisa menyebabkan kemacetan sehingga waktu terbuang sia-sia di jalan.
Pasca demo UU Cipta Kerja yang diadakan di Surabaya telah dicatat ada banyak sekali kerugian. Setelah unjuk rasa yang berlangsung dengan anarkis, sebuah mobil patrol polisi rusak karena amuk massa. Kemudian, pembatas jalan di Jalan Tunjungan juga rusak karena dibakar oleh massa buruh yang emosi. Hiasan di pedestrian jalanan Surabaya juga rusak parah gara-gara ulah para pendemo.
Kerusakan lain pasca demo juga masih banyak, di antaranya sebuah pos polisi di daerah Tunjungan, Surabaya, hancur dibakar massa buruh. Taman di Alun-Alun Surabaya juga rusak parah, padahal tempat tersebut baru saja diresmikan pada bulan Agustus 2022 lalu. Pagar pembatas jalan juga dirobohkan oleh para pengunjuk rasa.
Oleh karena itu masyarakat tidak setuju akan demo yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa. Kerusakan yang diakibatkan oleh unjuk rasa sangat besar. Memang belum dihitung berapa total kerugiannya, dan para pendemo tidak mau bertanggung jawab sama sekali untuk ganti rugi. Seharusnya mereka juga ikut bertanggung jawab, minimal membantu untuk memasang pagar dan pembatas jalan yang baru.
Jika begini maka Pemerintah Kota Surabaya yang rugi karena harus membayar tukang untuk memasang pagar dan pembatas jalan, merapikan pedestrian, membangun ulang pos polisi, dll. Demo anarkis sangat merugikan dan jika dilakukan terus-menerus akan menyedot APBD. Seharusnya uang tersebut digunakan demi kesejahteraan rakyat, tetapi malah dibuat untuk menutupi kerusakan gara-gara pendemo yang emosional dan tidak bertanggung jawab.
Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja bertindak anarkis di balik demo tolak UU Cipta Kerja yang menimbulkan kericuhan. Sultan telah meminta kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas, karena dinilai ada unsur-unsur kesengajaan dari kericuhan berujung perusakan sejumlah asset.
Sri Sultan menambahkan, beliau akan minta kepada aparat untuk melakukan tindak pidana kepada para pelaku, karena ada kesengajaan untuk melakukan anarki. Dalam artian, para pendemo melakukan kerusakan dengan sengaja. Mereka pantas ditindak dengan tegas karena merugikan negara dan merusak fasilitas umum.
Sementara itu, demo anarkis juga terjadi di Makassar. Seorang mahasiswa terkena anak busur panah dan menembus paru-parunya. Mahasiswa berinisial MF tersebut baru berusia 22 tahun. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat dan mendapatkan pertolongan pertama.
Masih diselidiki siapa yang tega melempar anak panah ke pendemo. Masyarakat mengecam tindak kekerasan yang terjadi saat ada unjuk rasa. Namun mereka juga memperingatkan mahasiswa agar tidak sembarangan berdemo, karena resikonya sangat tinggi dan berbahaya bagi nyawanya sendiri.
Daripada berdemo sambil berdesakan dan berkeringat, bahkan sampai terancam nyawanya, bukankah lebih baik mengutus beberapa perwakilan mahasiswa untuk beraudensi dengan pejabat yang berwenang? Dengan komunikasi yang damai, bisa dijelaskan apa saja penyebab disetujuinya UU Cipta Kerja
Seharusnya buruh dapat melakukan audiensi dengan Pemerintah atau menitipkan aspirasinya kepada wakil rakyat. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman yang berujung pada aksi demo besar-besaran.
Demo besar-besaran yang anarkis hanya akan merugikan banyak orang karena mereka terjebak macet. Kemudian, pemerintah kota juga rugi karena fasilitas umum dirusak oleh para pengunjuk rasa yang emosional dan anarkis. Jika ada pendemo yang tertangkap maka tidak boleh dibela karena ia sudah melakukan tindak kriminal.
Masyarakat menentang demo UU Cipta Kerja karena bertambah anarkis dan merusak fasilitas umum, dan membuat kerugian yang sangat besar. Selain itu, demo juga merugikan diri sendiri karena ada mahasiswa yang terkena panah ketika berunjuk rasa. Seharusnya tidak boleh ada demo lagi yang anarkis dan merugikan banyak orang.
)* Penulis adalah kontributor Kontributor Daris Pustaka