DOB Papua Efektif Memperbaiki Mutu di Segala Aspek Kehidupan
Oleh: Marlon Dani Latuihamallo )*
Pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan di Papua. Pembangunan DOB tentu saja akan diiringi oleh penambahan fasilitas umum yang diharapkan mampu memperbaiki mutu di segala aspek kehidupan.
Guna mempercepat hajat pembangunan Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan bersama dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan untuk membahas tindak percepatan pembangunan Infrastruktur di 4 DOB Papua. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo di ruang rapat Wakil Menteri Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa 20 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, John menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KemenPUPR dan Kemenkeu untuk kesiapan pendanaan melalui APBN dan diperlukan data KemenPUPR terkait detail pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Koordinasi antar kementerian perlu dilaksanakan karena dalam pembangunannya diperlukan peran multisektor baik dari kementerian maupun lembaga (K/L).
Sementara itu terkait dengan usulan rumah subsidi yang akan digunakan sebagai rumah pegawai, Wamendagri telah meminta KemenPUPR untuk menyampaikan skema atau konsep tersebut melalui Kemendagri. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait skema yang dibuat atau ditawarkan oleh KemenPUPR.
Sebelumnya, Direktur Perumahan KemenPUPR menyampaikan bahwa Papua Selatan menginginkan adanya rumah subsidi sebagai rumah pegawai, dengan lahan yang disiapkan oleh pemda dan biaya konstruksi di APBN. Oleh karena itu nanti akan dibuatkan skema FLPP atau perumahan subsidi dengan biaya yang terjangkau apabila lahan tersebut disiapkan oleh pemerintah daerah.
Plh. Dirjen Bina Bangda, Sri Purwaningsih telah membuat berita acara kesepakatan terkait kegiatan yang pembiayaannya melalui APBD. Berita acara tersebut telah ditandatangani oleh Dir SUPD II, kasatgas dan PJ Sekda di masing-masing DOB, dan Ditjen Bina Bangsa akan berkolaborasi secara intens dengan PUPR untuk penyiapan RC dan kesiapan lahan serta masterplan oleh Pemda.
Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua rupanya telah termuat dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah No 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan tersebut menyebutkan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Pembangunan di Papua harus terus digalakkan, sebab pembangunan di Papua mampu merangsang kemajuan yang berdampak pula pada peningkatan mutu di segala hal. Apalagi dengan adanya percepatan pembangunan DOB tentu saja hal ini akan memberikan kesempatan baru bagi putra daerah untuk mengembangkan potensinya. Terlebih, pembangunan DOB bertujuan untuk membagi tugas pemerintah daerah yang semakin spesifik dan fokus pada wilayah-wilayah serta masyarakat daerah yang jauh dari pusat pemerintahan wilayah.
Dengan adanya percepatan pembangunan di Papua yang terus digencarkan oleh Pemerintah RI sejak era kepemimpinan Presiden Jokowi, hal ini tentu saja mengubah paradigma pembangunan di Indonesia, di mana Jokowi mengedepankan pembangunan secara Indonesiasentris daripada jawasentris.
Sebelumnya, pada 17 November 2022, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU). Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap agar pemerintah dapat membuat kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, tidak hanya bisa mengatasi permasalahan konflik, tetapi juga bisa mempercepat pembangunan.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Suku MeePago Hans Mote menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dan akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua. Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya semakin merata di setiap lini sehingga masyarakatnya dapat ikut maju.
Kemajuan setelah pembangunan DOB disebabkan masyarakat akan semakin dekat dengan sentra pelayanan publik, karena dengan pembangunan DOB, tentu saja akan diikuti dengan pembangunan fasilitas umum seperti terminal, puskesmas dan lain sebagainya, di mana pembangunan fasilitas publik tersebut tentu saja bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga masyarakat Papua tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menuju fasilitas pelayanan yang disediakan pemerintah.
Bappenas telah mengkaji bahwa salah satu argumen yang mendukung pemekaran antara lain, karena kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat. Rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi modal dasar bagi peningkatan pelayanan di setiap daerah,
Papua sendiri merupakan Pulau yang lebih luas dari Pulau Jawa, sudah sewajarnya Papua dimekarkan menjadi beberapa provinsi demi percepatan pembangunan yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Sehingga peningkatan kesejahteraan di Papua juga akan berdampak pada banyak aspek, misalnya mengakses pendidikan ataupun mengakses fasilitas kesehatan.
)* Penulis adalah Mahasisswa Papua Tinggal di Balikpapan