DOB Papua Percepat Kesejahteraan dan Pemerataan Pembangunan
Oleh : Rebeca Marian )*
Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tentu akan mampu mempercepat kesejahteraan dan juga pemerataan pembangunan di Bumi Cendrawasih. Pasalnya, DOB Papua tersebut akan memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan, sehingga mempermudah pengawasan berbagai kebijakan dan program pembangunan di Papua.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) tentunya akan terus berusaha untuk bisa mempercepat kesejahteraan dan juga pemerataan di Tanah Air, khususnya pada daerah yang selama ini kurang diperhatikan dan terkesanJawasentris. Maka dari itu di era Presiden Joko Widodo terdapat pemerataan bahkan hingga ke seluruh pelosok Nusantara termasuk Papua.
Salah satu upaya yang terus dilaksanakan adalah kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB). Maka dari itu Hengky Yaluwo selaku Bupati Boven Digoel Provinsi Papua menegaskan bahwa kebijakan yang saat ini diupayakan oleh Pemerintah tersebut memang mampu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lantaran ketika ada pemekaran wilayah, maka tentunya percepatan pemerataan pembangunan dan pelayanan peningkatan publik akan sangat efektif untuk dilakukan.
Selain itu, Bupati Boven Digoel ini juga menilai bahwa justru dengan diselenggarakannya kebijakan DOB di Papua, maka akan ada pembukaan lapangan pekerjaan bagi anak-anak asli Papua sehingga sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Maka dengan tegas dirinya menyatakan sangat menyambut baik keputusan Pemerintah untuk mengesahkan tiga Provinsi baru yang terdapat di Papua.
Bahkan lebih lanjut, Hengky juga mengajak seluruh generasi muda di Bumi Cendrawasih untuk mampu mengambil peran mereka yakni dengan memanfaatkan sebaik-baiknya peluang yang ada setelah terjadinya pembentukan DOB tersebut supaya tidak mengalami ketertinggalan dengan daerah lain terus-menerus dan agar Papua juga bisa ikut bersaing dengan kawasan lain di Indonesia.
Sejauh ini, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah melakukan pengesahan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan DOB di Papua, yang mana akan dipisah menjadi tiga wilayah yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan Provinsi Papua Selatan. Kekhawatiran sejumlah pihak dengan adanya pemekaran wilayah ini juga sejatinya langsung terbantah karena justru kebijakan ini sangat sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2/2021 pada Pasal 76 yang menyatakan bahwa pemekaran memang harus memperhatikan berbagai aspek seperti politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar dan juga kemampuan ekonomi.
Pendapat yang diucapkan oleh Bupati Boven Digoel tersebut ternyata juga diamini oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Dirinya menegaskan pula bahwa memang dengan kebijakan DOB Papua yang telah disahkan itu pastinya akan mempercepat pembangunan dan juga peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua sendiri.
Hal tersebut dikarenakan sejatinya usulan awal mengenai rencana untuk melakukan pemekaran wilayah di Papua ini disampaikan langsung dari aspirasi masyarakat Papua mulai dari Kepala Daerah, tokoh adat, tokoh agama hingga tokoh perempuan. Sehingga jelas sekali bahwa Pemerintah sangat menerima seluruh aspirasi masyarakat tersebut. Di sisi lain, Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II menyatakan kalau penyusunan terhadap 3 RUU DOB Papua memang sudah sangatlah representatif mengenai seluruh aspirasi masyarakat.
Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD juga menegaskan bahwa kebijakan DOB Papua memang sudah mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD dan juga pendanaan atau anggaran yang hendak digunakan. Dengan itu maka Sumber Daya Masyarakat (SDM) yang dibutuhkan untuk kesejahteraan Papua akan langsung memprioritaskan untuk merekrut Orang Asli Papua (OAP) dengan perbandingan 8 dibanding 10.
Perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan diratakan jabatannya berdasarkan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing disesuaikan dengan kuota OAP yang telah disebutkan sehingga akan ada pemerataan mulai dari tingkat kementerian, kelembagaan hingga pemda.
Ketua Panitia Kerja (Panja), Junimart Girsang menegaskan kalau kebijakan Daerah Otonomi Baru di Papua memang akan sangat bermanfaat untuk mengatasi segala permasalahan dan konflik kesenjangan yang selama ini terus berhembus karena taraf hidup masyarakat secara otomatis juga akan ikut terangkat. Selain itu juga akan terjadi pengakuan serta penghormatan hak-hak dasar OAP yang mungkin selama periode sebelum Presiden Jokowi masih belum didapatkan, serta yang terakhir adalah akan terjadi tata kelola pemerintahan yang mampu diterapkan dengan sangat baik.
Bagaimana tidak, pasalnya dalam proses pembentukan RUU tersebut sendiri juga sudah menghadirkan berbagai kelompok asli Papua yang memang berkepentingan termasuk ada beberapa kali kunjungan kerja ke Kabupaten Merauke serta Kabupaten Jayapura untuk bisa saling berdialog dan mengisi hal-hal yang sekiranya kurang dikehendaki.
Pada kesempatan lain, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan bahwa Undang-Undang mengenai pemekaran wilayah di Papua memang sangat bermanfaat karena untuk mensukseskan cita-cita dasar pendiri Bangsa untuk membuat semua rakyat bisa bersaudara tanpa pandang latar belakang bahkan hingga di sisi paling Timur Nusantara karena mereka mampu merasakan juga bagaimana dampak kemajuan ekonomi sosial serta pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Maka dari itu kesejahteraan dan juga pemerataan pembangunan di Bumi Cendrawasih pasti akan jauh lebih menjadi efisien serta efektif ketika Daerah Otonomi Baru Papua terlaksana. Bahkan hal tersebut sudah sangat representatif dengan mengakomodasi segala aspirasi yang telah dikemukakan oleh Orang Asli Papua. Dengan adanya DOB di Papua tersebut, berbagai kebijakan dan program Pemerintah diharapkan dapat terlaksana dan kesejahteraan rakyat Papua dapat meningkat.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta