Dorong Investasi dan Perluas Lapangan Kerja, UU Cipta Kerja Datangkan Banyak Manfaat bagi Ekonomi Nasional
Oleh: Bambang Prasetyo
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu mendorong terwujudnya kesehatan iklim investasi dan juga semakin memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia. Tentunya kedua hal tersebut bisa mendatangkan banyak manfaat bagi perekonomian nasional.
Pemerintah memang telah berhasil mengesahkan sebuah kebijakan yang paling berani dan ambisius untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, yakni UU Cipta Kerja. Dengan menggunakan konsep Omnibus Law, kebijakan tersebut banyak memiliki tujuan bermanfaat.
Beberapa dari kebermanfaatan UU Cipta Kerja yakni untuk memangkas regulasi yang rumit, kemudian menarik lebih banyak investasi datang dan mampu menciptakan lapangan kerja yang jauh lebih luas.
Berbagai langkah yang pemerintah atur melalui UU Cipta Kerja sendiri jelas akan membawa banyak sekali manfaat bagi ekonomi nasional, dan juga menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi yang lebih menarik dan mampu mendorong lahirnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kesempatan kerja.
Bahkan, para akademisi pun juga telah bersepakat untuk menilai bahwa kebijakan tersebut memang memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian Tanah Air. Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Wahyudi mengatakan bahwa kebijakan yang juga biasa dikenal sebagai Omnibus Law itu perlu mendapatkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat di Indonesia karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bukan tanpa alasan, pasalnya UU Cipta Kerja merupakan sebuah upaya pemerintah untuk mampu menciptakan sebuah kemitraan yang setara antara UMKM dengan perusahaan menengah atas berdasarkan dengan penerapan filosofi dasar negara, yakni Pancasila.
Senada, Guru Besar UGM, Prof. Gunawan Sumodiningrat menjabarkan bagaimana keunggulan Undang-Undang Ciptaker berbanding dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Ternyata sangat besar perbandingannya, yakni kini akan terwujud peningkatan daya saing ekonomi, kemudian tercipta fleksibilitas bagi para pekerja dan pengusaha, hingga adanya kemudahan proses bisnis serta pemberdayaan desa atau daerah.
Sedangkan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina menilai bahwa seperangkat aturan yang telah pemerintah sahkan itu merupakan karpet merah bagi terwujudnya investasi dan pembangunan.
Karpet merah dalam konteks UU Cipta Kerja adala memiliki nilai disrupsi legislasi, kemudian membawa misi atau orientasi kepada kemudahan berusaha, terwujudnya reformasi birokrasi administrasi pemerintahan dan juga sangat pro terhadap pembangunan.
Salah satu fokus utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi. Regulasi yang kompleks dan birokrasi yang berbelit-belit sering kali menjadi penghalang utama bagi para investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modal di Indonesia.
UU Cipta Kerja hadir dengan menyederhanakan prosedur perizinan dan menciptakan sistem perizinan berbasis risiko. Ini berarti bahwa usaha dengan risiko rendah tidak lagi memerlukan proses perizinan yang panjang dan rumit, sehingga waktu dan biaya yang diperlukan untuk memulai usaha dapat diminimalkan. Langkah ini akan menarik lebih banyak investor untuk datang ke Indonesia, karena mereka dapat melihat iklim bisnis yang lebih ramah dan efisien.
Selain menyederhanakan regulasi, UU Cipta Kerja juga memperkenalkan insentif bagi investasi di berbagai sektor strategis. Misalnya, insentif pajak dan kemudahan akses lahan untuk industri tertentu yang dianggap penting bagi pembangunan nasional.
Dengan adanya insentif ini, sektor-sektor seperti manufaktur, teknologi, dan infrastruktur diharapkan akan berkembang lebih cepat. Peningkatan investasi di sektor-sektor ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Lebih dari itu, UU Cipta Kerja memberikan perhatian besar pada penciptaan lapangan kerja. Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh Indonesia adalah tingginya angka pengangguran, terutama di kalangan generasi muda.
UU ini memperkenalkan fleksibilitas dalam hubungan ketenagakerjaan, memungkinkan perusahaan untuk lebih mudah merekrut dan mempertahankan tenaga kerja sesuai kebutuhan. Dengan peningkatan investasi dan pertumbuhan industri, diharapkan banyak lapangan kerja baru tercipta, yang pada gilirannya akan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah yang sangat srategis dan penting bagi keberlanjutan masa depan ekonomi Indonesia. Karena kebijakan tersebut dapat terus mendorong aktivitas dan iklim investasi yang sehat serta semakin memperluas lapangan pekerjaan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja mampu membawa Indonesia menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Karena besar dan banyak sekali manfaat kebihakan tersebut tidak hanya satu pihak saja rasakan, melainkan beragam pihak seperti pelaku bisnis hingga seluruh masyarakat Tanah Air, khususnya mereka para pencari pekerjaan serta para buruh sekalipun.
Masyarakat dapat menikmati kesempatan kerja yang jauh lebih luas dan terjadi peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan. Oleh karena itu, semua pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan juga warga perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja dapat terimplementasi dengan baik dan membawa manfaat yang maksimal bagi ekonomi nasional.
*) Lembaga Gala Indomedia