DPR Pastikan Pilkada 2024 Menggunakan Dasar Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan pada Kamis (22/8/2024). Dia memastikan bahwa aturan yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menjelaskan bahwa meskipun revisi UU Pilkada yang telah disusun oleh DPR bersama pemerintah tidak disahkan hari ini, hasil revisi tersebut tidak akan hilang. Revisi ini kemungkinan besar akan diberlakukan pada periode Pilkada berikutnya, yaitu pada tahun 2024-2029.
“Mungkin akan diterapkan pada periode depan, karena masih diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan yang kami rasa belum sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa revisi UU Pilkada ini tidak muncul secara tiba-tiba. RUU tersebut telah dibahas sejak Januari 2024, meskipun prosesnya berjalan perlahan. Menurut Dasco, momentum pengesahan revisi ini memang berdekatan dengan tanggal pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
“Revisi UU Pilkada ini sudah dibahas sejak Januari 2024, meskipun berjalan perlahan,” jelasnya.
RUU Pilkada yang seharusnya disahkan pada hari ini dibatalkan karena rapat paripurna DPR tidak kuorum. Jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan.
“Hari ini, setelah mengalami penundaan selama 30 menit dan tetap tidak mencapai kuorum, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco.
Dengan keputusan ini, Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada keputusan MK, khususnya hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Karena revisi UU Pilkada tidak disahkan hari ini, aturan yang berlaku saat pendaftaran calon pada 27 Agustus adalah hasil keputusan MK,” tegasnya.
Selain itu, Dasco menjamin bahwa tidak akan ada rapat paripurna tambahan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis, dan pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai pada Selasa depan, sehingga tidak mungkin mengadakan rapat paripurna saat proses pendaftaran berlangsung.
“Karena paripurna hanya diadakan pada hari Selasa dan Kamis, dan pendaftaran dimulai Selasa, tidak mungkin kita mengadakan paripurna saat pendaftaran,” ujarnya.
Keputusan MK terbaru terkait Pilkada 2024 mengharuskan partai politik yang mengusung calon gubernur dan wakil gubernur cukup memperoleh 7,5 persen suara di DPRD pada Pemilu 2024, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan ambang batas lebih tinggi.