Polemik Politik

DPR RI Tegaskan Batalkan RUU Pilkada, Tetap pada Putusan MK

Oleh : Ahmad Kurnia )*

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan telah membatalkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Karena ada pembatalan tersebut, maka sudah jelas bahwa pelaksanaan pesta demokrasi di level wilayah itu tetap pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Oleh karena adanya pembatalan tersebut, maka pada saat tahap pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 Agustus mendatang akan tetap menerapkan Putusan dari MK, yakni hasil judicial review pengabulan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Selain itu, pihak DPR RI juga memastikan bahwa sama sekali tidak akan ada rapat paripurna apapun dalam waktu dekat, apalagi dengan sistem kebut semalam sebagaimana beredarnya isu propaganda yang belakangan sering menyeruak di berbagai media sosial.

Terlebih, dengan keputusan untuk membatalkan RUU Pilkada tersebut menjadi bukti nyata bahwa memang sama sekali tidak ada upaya apapun dari pihak manapun yang ingin partai tertentu ataupun perseorangan tertentu, apalagi di wilayah tertentu sebagaimana isi tudingan yang juga sempat beredar.

Hasil keputusan yang diambil tersebut, yakni tetap tunduk patuh dan tegak lurus sesuai dengan konstitusi sebagaimana Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku di seluruh wilayah di Tanah Air tanpa terkecuali.

Sejak awal sebenarnya upaya Badan Legislasi (Baleg) menggulirkan RUU Pilkada memang sama sekali bukan untuk meloloskan pihak atau calon tertentu dan menjegal pihak tertentu yang lain, namun kebijakan itu memiliki sifat darurat mengingat memang kontestasi politik tingkat daerah akan segera berlangsung.

Tujuan awal dari keberlakuan RUU Pilkada sendiri yakni untuk memastikan agar tidak terjadi kebimbangan hukum, sehingga adanya kebijakan tersebut sebagai rujukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Senada, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pilkada 2024. Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada jika DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada akhir Agustus mendatang.

Dalam hal ini memang sudah sejak awal menegaskan untuk tunduk patuh pada konstitusi dan menghormati seluruh lembaga negara. Menjadikan posisi pemerintah sudah sangat jelas bahwa terus mengikuti aturan yang berlaku, selama memang tidak ada perubahan apapun, maka menggunakan aturan yang sudah ada.

Bahkan, pemerintah berpesan kepada semua pihak agar mampu terus menjunjung tinggi penerapan demokrasi yang berpihak kepada kepentingan umum, sehingga jangan sampai justru ada pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab menyebarkan disinformasi yang memicu kegaduhan di mana-mana.

Menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pihak agar senantiasa menjaga kondusivitas bersama agar jangan sampai kepentingan publik serta roda perekonomian nasional justru terganggu karena adanya ketidakstabilan keamanan di Indonesia.

Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Supratman Andi Agtas menepis tudingan DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi karena dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi lewat revisi UU Pilkada.

Mantan Ketua Baleg DPR RI itu menekankan DPR dan pemerintah, dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada, justru atas dasar hukum kewenangan pembentuk undang-undang.

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada Serentak 2018), sudah didepan mata. Pada bulan November mendatang daerah akan menunaikan hak pilihnya. Diharapkan pesta demokrasi di daerah bisa berjalan demokratis. Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan memilih dijamin konstitusi.

Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses. Tanpa dirusak oleh racun demokrasi. Pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas dan rahasia. Tidak di bayangi intimidasi. Ia yakin, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.

Pesta demokrasi yang notabene adalah milik rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru meracuni demokrasi itu sendiri. Karena itu ia mengajak semua elemen yang terlibat dalam Pilkada, mewujudkan pesta pemilihan yang bermartabat. Pemilihan yang bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax dan tuding menuding tanpa dasar. Apalagi pemungutan suara tinggal menghitung hari. Semua pihak harus menahan diri. Bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk. Sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan riang gembira.

Pembatalan RUU Pilkada oleh DPR RI merupakan sebuah bentuk konkret dari bagaimana seluruh lembaga negara selama ini terus tunduk patuh dan tegak lurus pada konstitusi yang berlaku, termasuk juga dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang tetap mengacu pada Putusan MK.

)* Penulis adalah pengamat sosial

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih