DPRD Setujui Perubahan Nama Kabupaten Puncak
Kabupaten Puncak berganti nama menjadi Kabupaten Puncak Papua. Pergantian nama disepakati dalam rapat paripurna DPRD Puncak yang dilakukan di Timika pada Jumat (8/7/2022). Kabupaten Puncak dengan ibu kota Ilaga merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya pada 2018. Rapat paripurna DPRD Puncak dipimpin Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen yang dihadiri Bupati Puncak, Willem Wandik, anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen menjelaskan perubahan nama merupakan sejarah baru bagi Kabupaten Puncak sejak dimekarkan dari kabupaten induk Puncak Jaya 2008. “Artinya sudah 14 tahun nama ini digunakan dan akhirnya dirubah menjadi Kabupaten Puncak Papua,” jelasnya, Sabtu (9/7/2022).
Politikus dari Gerindra ini menjelaskan perubahan nama secara sosiologi merupakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga direspon oleh DPRD. “Akhirnya DPRD melakukan kajian dan menyetujui perubahan nama menjadi Kabupaten Puncak Papua,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Puncak Willem Wandik menuturkan perubahan nama untuk mempertegas dan membedakan penyebutan nama Kabupaten Puncak dengan nama-nama kabupaten yang serupa.
“Nama Puncak itu umum, ada Puncak Bogor, Puncak Jaya atau Puncak Trikora. Kadang kala orang di luar Papua bingung dengan posisi nama Kabupaten Puncak. Tapi, dengan pergantian nama menjadi Puncak Papua akan lebih khusus kepada kabupaten yang ada di Provinsi Papua,” ujarnya.
Bahkan menurut Bupati Wandik, dirinya kadang disebut sebagai Bupati Puncak Jaya. Padahal kenyataannya dari Kabupaten Puncak.
“Dengan perubahan nama ini, proses selanjutnya DPRD akan konsultasikan ke provinsi dan Kemendagri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan nama Kabupaten Puncak menjadi Puncak Papua,” ujarnya.