Polemik Politik

Pegawai Gagal TWK Benalu di KPK

Oleh : Zafira Zahra )*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara, sehingga asesmen untuk menyaring pegawai yang berkualitas dan berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) perlu dilaksanakan. Pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) selama ini telah menjadi benalu dalam tubuh KPK, bahkan mereka memperpanjang masalah alih status pegawai.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan proses seleksi pegawai KPK untuk dapat menjadi ASN, ujian ini juga sangat krusial, karena tes ini menunjukkan bahwa seseorang memiliki rasa cinta kepada negaranya dan taat kepada UUD 1945 dan juga pancasila. Termasuk juga para pegawai KPK.

Dari hasil tes tersebut ada 75 orang yang tidak lolos, meski demikian masih ada 24 orang yang mendapatkan kesempatan kedua untuk diangkat menjadi ASN karena masih bisa dibina melalui seminar kebangsaan. Sedangkan sisanya harus menerima dengan legowo karena gagal melanjutkan karirnya di lembaga antirasuah tersebut.

            Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa status aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengurangi semangat kinerja pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

            Dirinya secara tegas mengatakan, bahwa semangat KPK tetap memberantas praktik korupsi sampai mati.    Ia juga menuturkan bahwa 1.271 pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN terdiri dari 2 pemangku jabatan tinggi madya, 10 pemangku jabatan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.

            Meski KPK merupakan lembaga eksekutif, Firli menyebutkan bahwa KPK tetap independen dalam melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal tersebut dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) penegakan hukum yang berlaku.

Firli juga telah menolak permintaan sejumlah pegawai nonaktif untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lilis TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021.

Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata menjelaskan, bahwa rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 merupakan implementasi dari peraturan pemerintah nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Dirinya menerangkan, bahwa keputusan rapat merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Menurutnya, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian/lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

            Sebelumnya, Syihab selaku koordinator Front Aksi Masa Mendukung KPK (FRAKSI KPK), menilai bahwa banyak sekali praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang ada di Indonesia, salah satunya adalah di lembaga KPK. Dalam keterangannya, Syihab mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga penegakan hukum harus bersih dan jauh dari benalu-benalu dan parasit yang mengganggu jalannya penegakan hukum tindakan KKN. Dirinya menilai, dengan adanya alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), maka potensi terjadinya praktik KKN dapat dieliminir.

            Pada kesempatan berbeda, Petrus Selestinus selaku Pakar Hukum mengatakan, bahwa pimpinan KPK tidak boleh dipersalahkan apalagi dimintai pertanggungjawaban terkait pelaksanaan TWK. Namun, berharap bisa menjelaskan ke publik bahwa tidak ada yang salah dari TWK.

Ia berujar agar KPK terus saja bekerja, fokus pada tugas penegakan hukum, dan mengabaikan perilaku pegawai yang tidak lulus.  Petrus menilai, polemik TWK terkesan tidak selesai karena para pegawai yang tidak lulus tidak menempuh upaya hukum. Oleh karena itu, tidak perlu membuang energi untuk mempersoalkan nasib 51 orang yang tidak lolos TWK.

            Tugas KPK sebagai lembaga antirasuah independen tentu masih banyak, Firli CS harus fokus kepada tugas inti KPK untuk memberangus tikus berdasi yang belum berhasil ditangkap.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Sukabumi

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih