Dukungan Terhadap Omnibus Law Cipta Kerja Terus Mengalir
Oleh : Raavi Ramadhan)*
RUU Omnibus Law Cipta Kerja memang kian meluas, meskipun terdapat segelintir penolakan. Kendati demikian, terhadap Omnibus Law Cipta Kerja terus mengalir, termasuk dari kelompok serikat kerja.
Sarikat kerja yang mendukung kebijakan pemerintah tersebut adalah Sarikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Purantara Mitra Angkasa Dua.
Ketu SPTP Purantara Mitra Angkasa Dua, Yufrizal mengatakan, setiap kebijakan dari pemerintah terlabih tentang ketenagakerjaan sudah tentu menuai pro dan kontra.
Yufrizal menyatakan dukungannya terhadap RUU Cipta Kerja tersebut. Pemerintah tentunya sudah memikirkan dan mempertimbankan apa saja yang tertuang dalam draf RUU itu.
Menurut Yufrizal, pemerintah tidak akan semena-mena terhadap rakyat khususnya terhadap buruh. Ia juga menyorot ketersediaan lapangan kerja saat ini.
Pihaknya mengatakan bahwa kita tidak boleh egois. Tentunya kita semua menginginkan yang terbaik, hak-hak kita terpenuhi secara utuh. Tapi kembali lagi, apakah perusahaan tempat dirinya bekerja akan bertahan lama mempekerjaan para buruh.
Seperti yang kita ketahui, saat ini sulit memperoleh pekerjaan. Sehingga jangan terkesan hanya memikirkan diri sendiri. Karena tentu masih ada orang diluar sana yang menginginkan pekerjaan. Oleh karena itu, Yufrizal menyatakan tetap mendukung RUU Cipta Kerja tersebut.
Salah satu isi draf RUU tersebut adalah berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
Hal itu menunjukkan bahwa didaam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak PHK agar tetap mendapatkan kompensasi PHK, seperti pesangon, penghargaan masa kerja atau kompensasi lainnya.
Sebelumnya, Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ketua Umum Adeksi Armuji mengatakan, Omnibnus Law Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di daerah.
Armuji berujar, apabila kita ingin mempercepat investasi mau masuk ke kota kita, maka tidak perlu aturan yang aneh-aneh dan berbelit-belit.
Anggota DPRD Jawa Timur tersebut menganggap bahwa Omnibus Law Cipta Kerja mendorong adanya keselarasan aturan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Dengan begitu, investasi akan masuk ke daerah tanpa harus berhadapan dengan segenap birokrasi yang berbelit.
Program tersebut memang bertujuan untuk memangkas atau mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sehingga dirinya menilai, perlu adanya sosialisasi terkait dengan banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap omnibus law.
Karena itu, pihaknya juga telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan masukan dari daerah beberapa waktu lalu.
Dukungan terhadap omnibus law cipta kerja juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), mereka berharap puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi. Selain itu Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus.
Persoalan terkait tenaga kerja terampil tentu menjadi perhatian banyak kalangan, adanya tenaga kerja yang terampil dan berkompeten untuk mampu bersaing di dalam pasar tenaga kerja global. Untuk itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat merangkul semua yang hanya dapat dilakukan oleh omnibus law.
Apalagi dengan masuknya investor ke Indonesia juga akan dirasakan langsung oleh kalangan muda Indonesia. Karena bonus demografi yang dimiliki Indonesia yakni banyaknya angkatan kerja dan buruh terdampak PHK yang nantinya memerlukan akses lapangan kerja.
Meski pembahasan omnibus law memerlukan biaya yang cukup tinggi, tetapi hal ini merupakan sesuatu yang wajar, karena hal tersebut cukup pantas karena akan menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia secara cepat, efektif dan efisien.
Sementara itu, Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda (KAMPUD) mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak sepakat dengan gerakan apapun yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan draft tersebut masih menerima segala masukan dan kritikan maupun perbaikan dari pihak yang berkompeten melalui saluran yang tersedia.
Sehingga jangan sampai aksi ataupun gerakan tersebut justru mengaburkan niat baik pemerintah yang terus berupaya meningkatkan perekonomian nasional demi mensejahterakan rakyat Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik, aktif dalam kajian Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini