Ekonom: Perppu Ciptaker Bantu Pergerakan Investasi
JAKARTA – Ekonom Universitas Airlangga, Gigih Prihantono menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberi kepastian hukum untuk orang berinvetasi. Pasalnya, potensi peningkatan usaha dan investasi saat ini cukup baik, terutama peluang-peluang besar pasca Presidensi G20.
“Indonesia masuk ke dalam radar negara yang memiliki daya tarik tinggi kepada investor,” kata Gigih dalam program acara Trijaya Hot Topic Petang dengan tema “Perppu Ciptaker Ditengah Ancaman Resesi”.
Untuk itu, Perppu Ciptaker menjadi penyelamat saat Undang-undang Cipta Kerja dibekukan sementara oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sampai pemerintah melakukan revisi.
“Salah satu yang paling besar adalah bagaimana kepastian hukum untuk orang berinvestasi, kita sudah beralih rezim yang awalnya tidak berbasis risiko jadi berbasis risiko,” ujar Gigih.
Gigih menambahkan, Perppu Ciptaker mengisi kekosongan dari perangkat aturan yang telah dibuat pemerintah sebagai turunan UU Ciptaker. Ia menegaskan, Perppu hanya bersifat sementara hingga perbaikan UU Ciptaker disahkan MK.
Gigih mengatakan, jika kekosongan hukum terjadi, maka apa yang sudah diatur dalam turunan UU Ciptakerja tidak bisa dilaksanakan. Yang menjadi masalah adalah infrastrukturnya sudah dibangun, contoh OSS-RBA. Bila aturan hukumnya OSS RBA tidak bisa dilakukan, maka tidak akan bisa digunakan.