Era Prabowo–Gibran, Akses Rumah Layak Makin Terbuka Sepanjang 2025

Oleh: Nina Kumala Sari )*
Tahun 2025 menjadi fase penting dalam perjalanan kebijakan perumahan nasional. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak semakin terbuka lebar. Pemerintah tidak hanya melanjutkan program yang telah ada, tetapi melakukan percepatan dan pembaruan kebijakan secara nyata, menjadikan sektor perumahan sebagai salah satu instrumen utama keadilan sosial.
Kehadiran Presiden Prabowo dalam Akad Massal 50.030 unit rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi simbol kuat keberpihakan negara. Rumah-rumah subsidi yang diserahterimakan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, menandakan bahwa pembangunan perumahan tidak lagi terpusat, melainkan dirancang untuk menjangkau masyarakat secara merata. Pendekatan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah menjadikan hunian layak sebagai hak dasar, bukan sekadar komoditas.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa salah satu terobosan paling signifikan pada 2025 adalah peningkatan kuota rumah subsidi dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Kebijakan tersebut, menurutnya, mendapat respons luas dari masyarakat karena langsung menyentuh kebutuhan kelompok yang selama ini sulit mengakses kepemilikan rumah. Penerima manfaat datang dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari pekerja sektor informal, tenaga pendidik, hingga penyandang disabilitas, yang selama ini kerap berada di luar jangkauan pembiayaan perbankan konvensional.
Selain memperbesar kuota, pemerintah juga melakukan reformasi regulasi yang berdampak langsung pada penurunan biaya kepemilikan rumah. Penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi langkah strategis yang menghilangkan hambatan administratif. Maruarar menilai kebijakan ini sebagai bentuk konkret kehadiran negara, karena beban biaya awal yang selama bertahun-tahun menjadi kendala utama kini dapat ditekan secara signifikan.
Dari sisi ekonomi, program rumah subsidi dirancang sebagai penggerak aktivitas produktif. Maruarar menekankan bahwa pembangunan satu unit rumah melibatkan setidaknya lima tenaga kerja langsung, belum termasuk sektor pendukung seperti penyedia material bangunan, transportasi, dan usaha kecil di sekitar lokasi proyek. Dengan skala pembangunan ratusan ribu unit, dampak ekonomi yang tercipta bersifat luas dan berlapis, sekaligus menjadi instrumen penciptaan lapangan kerja yang efektif.
Pendekatan pemerintah yang menyeluruh ini juga mendapat penguatan dari Kantor Staf Presiden. Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menilai program perumahan rakyat yang digagas Presiden Prabowo melalui Kementerian PKP sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat.
Menurut Qodari, kebijakan perumahan tidak hanya mempermudah masyarakat memiliki rumah, tetapi juga membuka peluang untuk memperbaiki hunian yang sudah ada serta mendukung tempat usaha rakyat kecil agar lebih layak dan produktif.
Qodari memandang program ini sebagai bagian dari agenda besar Presiden Prabowo dalam mengurangi berbagai bentuk kesenjangan. Perumahan ditempatkan sejajar dengan isu pendidikan dan gizi sebagai fondasi kesejahteraan jangka panjang.
Oleh karena itu, Kantor Staf Presiden mengambil peran aktif dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi agar setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran dan tidak berhenti pada tataran administratif.
Di era Prabowo–Gibran, program perumahan juga diperkuat melalui inovasi pembiayaan. Maruarar menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya pemerintah menghadirkan skema Kredit Usaha Rakyat untuk perumahan dengan subsidi bunga hingga 5 persen. Skema ini membuka peluang baru bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sekaligus menjalankan usaha kecil, sehingga hunian tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset produktif yang mendukung peningkatan pendapatan keluarga.
Kebijakan bunga FLPP yang tetap terjaga di angka rendah turut memperkuat daya beli masyarakat. Stabilitas bunga memberikan kepastian jangka panjang bagi penerima manfaat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap program pemerintah. Dalam konteks ini, negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin keberlanjutan pembiayaan bagi rakyat kecil.
Secara keseluruhan, arah kebijakan perumahan pada 2025 menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan. Akses terhadap rumah layak tidak lagi dipandang sebagai privilese kelompok tertentu, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dukungan kebijakan dari Kementerian PKP, serta pengawalan dari Kantor Staf Presiden, sektor perumahan berkembang menjadi instrumen strategis pemerataan kesejahteraan.
Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika domestik, pemerintah memilih langkah afirmatif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pembukaan akses rumah layak yang kian luas di tahun 2025 menjadi bukti bahwa era Prabowo–Gibran menempatkan kebijakan publik pada jalur yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan rakyat Indonesia.
)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute



