Forum Intelektual Muda Yakin UU Cipta Kerja Dorong Transformasi Ekonomi
Jakarta — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023 telah memicu berbagai pandangan dan analisis dari berbagai kalangan masyarakat. Forum Intelektual Muda, sebuah kelompok yang mengadvokasi kebijakan inovatif, juga menyuarakan keyakinan mereka mengenai potensi UU Cipta Kerja dalam mendorong transformasi ekonomi Indonesia.
Menurut Co-founder Forum Intelektual Muda Muhammad Sutisna, M.Si, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum yang mengikat adalah langkah penting dalam reformasi struktural ekonomi Indonesia. Reformasi ini bertujuan untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap) yang dapat terjadi di masa depan.
“Salah satu aspek yang paling mencolok dari UU Cipta Kerja adalah upayanya untuk menarik investasi asing. Dengan menyederhanakan proses perizinan dan memberikan insentif yang lebih baik kepada investor, UU Cipta Kerja memberi ruang yang dapat menghasilkan aliran modal yang lebih besar ke Indonesia. Investasi asing ini tentunya dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produksi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sutisna juga menyoroti peran UU Cipta Kerja dalam meningkatkan efisiensi birokrasi. Birokrasi yang kompleks dan berlapis telah menjadi hambatan besar bagi pengusaha, termasuk mereka yang berstatus usaha kecil dan menengah. UU Cipta Kerja berusaha mengatasi masalah ini dengan menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. Dampak dari langkah ini adalah peningkatan efisiensi bisnis dan pengurangan biaya yang sebelumnya dibutuhkan untuk mematuhi peraturan yang rumit.
“Pada peningkatan ketenagakerjaan, meskipun oleh sejumlah pihak dianggap kontroversial, reformasi ketenagakerjaan yang diusulkan oleh UU Cipta Kerja juga dapat memberikan manfaat seperti memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pengusaha untuk mengatur kontrak kerja dan jam kerja, sehingga dapat memungkinkan mereka untuk menyesuaikan operasional dengan perubahan kondisi ekonomi dengan tetap memperhatikan hak-hak tenaga kerja,” tambahnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengalokasikan sebagian besar anggaran yang dihasilkan dari proyek investasi ke sektor infrastruktur. Ini diharapkan akan membantu mengatasi masalah infrastruktur yang selama ini menjadi kendala pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Aspek lingkungan juga tidak luput dari perhatian, karena UU Cipta Kerja mencakup upaya untuk melindungi lingkungan dengan mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik berkelanjutan dan mematuhi regulasi lingkungan yang lebih ketat.
Sutisna menekankan bahwa mendukung UU Cipta Kerja adalah langkah penting untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia. Implementasi UU ini memiliki potensi untuk meningkatkan investasi, memperbaiki iklim bisnis, dan menciptakan lapangan kerja. Bagi Forum Intelektual Muda, pentingnya peran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan bisnis, dalam memastikan bahwa UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Indonesia.
“Transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan yang ketat adalah kunci untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Indonesia. Oleh karena itu, perlu peran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan bisnis, sangat penting dalam menavigasi perjalanan menuju transformasi ekonomi yang sukses,” tutupnya.
*