Sendi BangsaSosial BudayaWarta Strategis

FPI Harus Mengembalikan Lahan Kepada Negara

Oleh : Hasto Pradipta )*

Telah beredar surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markas Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. PTPN VIII meminta Markaz syariah untuk meninggalkan lahan yang disebut miliknya.

Tercatat, surat tersebut tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalah penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,9 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

            Selain itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

            Isi dari surat somasi tersebut adalah :

            Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII kebun Gunung Mas Seluas +- 30,91 ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

            Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

            Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat.

            Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

            FPI juga telah merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut, intinya, Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun, tanah itu ditelantarkan selama 30 tahun.

            Mengacu pada undang-undang (UU) Agraria, ia berpandangan, jika ada tanah yang terlantar selama 20 tahun tersebut, maka tanah itu bisa menjadi milik penggarap. Ia juga berpandangan HGU bisa batal jika pemilik HGU menelantarkan tanah yang dikelola.

            Hak-hak atas tanah sendiri diatur dalam UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Khusus untuk hak guna usaha diatur pada bagian IV.

            Pada pasal 28 UU Ayat 1 dijelaskan, hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagai disebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

            Kemudian, di ayat 2 dijelaskan HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Di ayat 3 berbunyi HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

            Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyatakan secara tegas bahwa tanah milik negara tidak bisa dikuasai oleh perorangan maupun masyarakat.

            Juru Bicara Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi mengatakan, Tanah milik PTPN kembali menjadi negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat.

            Pelepasan hak tanah milik negara amsih bisa dimungkinkan, tetapi harus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kecuali jika lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu.

            Hal ini telah jelas bahwa lahan tersebut tengah mengalami sengketa, oleh karena itu FPI haruslah mengembalikan lahan kepada negara, karena tanah milik negara tidak bisa dikuasai oleh perorangan ataupun masyarakat. Sehingga cepat atau lambat FPI harus mengosongkan lahan tersebut untuk kemudian dikembalikan kepada negara.

)* Penulis adalah kontributor  Masyarakat dan Jurnalis Bersatu (MAJU)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih