FPI Identik Dengan Kekerasan Layak Dibubarkan
Oleh : Deka Prawira )*
Demonstrasi yang dilakukan oleh FPI dan ormas lain pada 18 Desember 2020 menunjukkan fakta baru. Polisi menangkap sejumlah anggota ormas tersebut, karena akan berunjuk rasa sambil membawa celurit, senjata tajam lain, bahkan ganja. Penemuan ini makin membuat masyarakat geram dengan FPI dan menuntut pembubarannya.
FPI adalah organisasi massa yang lahir tahun 1998. Sejak berdiri, selalu ada kontroversi di tiap langkah yang dilakukan oleh ormas ini. Sudah berkali-kali mereka dicerca masyarakat karena melakukan tindakan ekstrim seperti sweeping tanpa aturan, berpidato dengan nada hate speech, dan memaksakan kehendak untuk mengubah ideologi pancasila jadi khilafiyah.
Ketika anggot FPI, PA 212, dan ormas lain berunjuk rasa di depan Istana Negara, 18 desember lalu, mereka menuntut Rizieq Shihab dibebaskan. Anehnya, mereka berjanji akan melakukan demo dengan damai. Namun saat dilakukan pemeriksaan, ada anggota FPI yang ketahuan membawa senjata tajam, seperti celurit, pedang katana (samurai), dan senjata jenis lain.
Untuk apa berdemo sambil bawa celurit dan katana? Penemuan ini membuat masyarakat makin antipati dan mengecap FPI sebagai organisasi massa preman. Padahal mereka berjanji untuk membela umat. Namun bertingkah seperti orang barbar dan seenaknya sendiri. FPI mengaku sebagai pembel umat namun malah bertindak kasar, brutal, dan main hakim sendiri.
Terlebih, saat demo kemarin, ada anggota FPI yang membawa ganja, padahal narkoba itu jelas dilarang oleh negara. Untuk apa demo sambil bawa cannabis sativa? Citra FPI sebagai ormas yang membela umat langsung rusak, karena ternyata diisi oleh para pecandu narkoba yang hobi teler. Polisi yang menangkap anggota FPI itu langsung heran karena tak menyangka.
Pembubaran FPI menjadi permintaan masyarakat kepada pemerintah, karena mereka sudah bertindak di luar batas. Pertama, mereka ngotot meminta pemerintah membebaskan Rizieq Shihab, padahal ia jelas bersalah. Untuk apa membela orang yang melanggar 2 pasal sekaligus (pasal tentang hate speech dan kekarantinaan)? Jika membela orang yang salah, maka tujuan ormas ini sangat melenceng.
Kedua, anggota FPI membawa celurit dan senjata lain. Hal ini melanggar Undang-Undang nomor 12 tahun 1951. Karena mereka membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk hal negatif. Jika membawa celurit, maka sudah diduga mereka akan melawan polisi yang berjaga saat demo. Padahal polisi hanya melaksanakan tugas, namun mereka anggap musuh, karena representasi dari pemerintah.
Penemuan senjata tajam ini membuktikan bahwa polisi benar. Ketika peristiwa baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, maka ditemukan barang bukti berupa pistol dan senjata tajam lain, yang dibawa oleh anggota FPI. Namun mereka berdalih bahwa itu bohong. Dengan penemuan celurit dan pedang, maka FPI ketahuan suka bawa senjata tajam.
Wacana pembubaran FPI sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Terlebih, izin ormas ini ternyata tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian maupun Menko Polhukam Mahfud MD. Jadinya, ormas ini dianggap liar karena tidak berizin. Karena FPI berbuat seenaknya sendiri dan tak mau menaati aturan di Indonesia.
Masyarakat malah merasa senang ketika FPI dibubarkan, karena mereka ngotot mengubah Indonesia jadi negara khilafiyah. Padahal sejak merdeka, NKRI berideologi pancasila dan tidak bisa diubah oleh siapapun. Jika FPI masih ngotot, maka mereka bisa digolongkan sebagai separatis, karena seenaknya mengubah dasar negara.
Bubarkan FPI secepatnya karena mereka selalu membuat onar dan merusak perdamaian di Indonesia. FPI juga gagal paham dan tidak bisa menghayati bhinneka tunggal ika, karena mereka intoleran dan bersikap sinis terhadap umat lain. Organisasi ini bertindak seperti preman dan masyarakat selalu antipati terhadapnya.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru