FPI Terindikasi Mendukung ISIS
Oleh : Yasin )*
FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, karena terbukti radikal. Setelah dibubarkan, masih ada penyelidikan terhadap petinggi FPI, karena ada bukti bahwa anggotanya adalah anggota jaringan teroris. Mereka tak bisa lari dari penyelidikan, karena sudah ada bukti bahwa petinggi FPI menghadiri baiat ISIS.
ISIS adalah organisasi radikal yang menggunakan kekerasan dan cara-cara ekstrem, untuk mendapatkan keinginannya. Di Indonesia, ISIS dilarang keras untuk masuk. Namun sayangnya, mereka menggunakan cara licik agar bisa masuk, yakni berafiliasi dengan organisasi yang ada di negeri ini.
Salah satu ormas yang diketahui berafiliasi dengan ISIS adalah FPI. Meski ormas ini sudah dibubarkan, namun ada Neo FPI yang isi dan pengurusnya sama saja. Seperti Muanrman yang belakangan menjadi buah bibir, karena ketahuan pernah menghadiri acara pembaiatan yang dilakukan oleh ormas yang berafiliasi dengan ISIS. Acara itu sudah terjadi tahun 2015 tapi baru viral sekarang.
Munarman dengan keras menyangkal bahwa pria di dalam foto itu adalah dirinya. Namun ia tak bisa beralibi bahwa gambar itu hasil editan, karena namanya jelas terpampang sebagai pengisi acara yang diadakan di markas FPI Makassar. Bahkan ia juga berfoto bersama dengan peserta acara.
Dugaan bahwa FPI berafilasi dengan ISIS terbukti, karena dalam salah satu foto tampak bendera ISIS yang tertangkap kamera. Untuk apa mengibarkan bendera organisasi dalam acara yang berbalut seminar? Padahal sebenarnya adalah pembaiatan, sehingga orang-orang yang datang disumpah agar setia kepada ISIS.
Husin Alwi, Ketua Cyber Army, menyatakan bahwa kehadiran Munarman dalam acara tersebut merupakan bentuk penyembunyian terhadap terorisme. Seharusnya dia tahu peraturan di Indonesia, namun dibiarkan saja. Dalam artian, dengan bukti foto tersebut, ia bisa dicokok karena terbukti menyembunyikan teroris.
Dasar hukum dari kasus ini adalah UU nomor 5 tahun 2018, pasal 13A. Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Hukuman seberat ini dibuat agar tidak ada lagi orang yang sengaja berhubungan dengan salah satu anggota atau petinggi kelompok teroris. Karena jika ada yang sengaja berkontak atau bahkan membantu para teroris, akan sangat runyam. Terorisme akan susah diberantas, karena ada yang menyokong saat mereka bergerilya di Indonesia. Baik dengan fasilitas tempat, relasi, maupun uang.
Bukti lain bahwa FPI berafilasi dengan ISIS adalah video pendek saat laskar FPI latihan fisik. Mereka warga sipil, tapi mengapa bertingkah seperti anggota militer? Jika berlatih fisik tidak apa-apa, namun mengapa sampai ada sesi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api? Latihan seperti ini sangat mirip dengan yang dilakukan oleh ISIS di luar negeri.
Selain itu, ada video yang viral saat Rizieq Shihab terang-terangan berpidato dan menyatakan dukungannya terhadap ISIS. Jika eks ketua FPI seperti itu, maka otomatis anggotanya akan mengekor. Sehingga pembubaran FPI amat disyukuri oleh masyarakat, karena ormas tersebut terafiliasi dengan teroris dan sudah ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa mereka radikal dan separatis.
Ketika FPI terbukti berhubungan baik dengan ISIS, maka setiap pengurusnya bisa dipanggil oleh polri. Karena mereka wajib diinterogasi, dan memberi keterangan seperti apa afiliasi antara ISIS dengan FPI. Terorisme wajib diberantas, sehingga ormas yang berhubungan dengan teroris bisa dibubarkan oleh pemerintah.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor