Gencarkan Penegakan Hukum, KST Papua Semakin Terjepit
Oleh : Charles Tabuni )*
Keberadaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) makin terjepit dan banyak anggotanya yang ditangkap oleh aparat keamanan. Para prajurit mencari keberadaan KST demi keamanan masyarakat. Rakyat Papua sangat berterima kasih karena berkat kesigapan aparat, makin banyak anggota KST yang ditangkap, sehingga diharapkan kondisi Papua semakin aman.
KST wajib dihukum berat karena mereka mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, KST juga merusak perdamaian, karena sering menyerang rakyat Papua, bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa. KST wajib diberantas karena masyarakat di Bumi Cendrawasih tak bisa smsn jika mereka masih eksis.
Keberadaan KST makin terjepit ketika anggotanya ditangkap oleh aparat keamanan. Kapolres Nduga AKBP Alexander Penelewen menyatakan bahwa tujuh anggota KST di bawah pimpinan Yotam Bugiangge di Nduga, Papua Pegunungan, ditangkap tim Satgas Damai Cartenz. Mereka ditangkap secara terpisah terkait insiden di Kampung Nogolait, Nduga, Papua Pegunungan.
AKBP Alexander melanjutkan, penangkapan tersebut berawal dari kontak tembak tim Satgas Damai Cartenz dengan KST Yotam Bugiangge di Kampung Nogolait, Nduga, pada Jumat 26 Mei 2023 pekan lalu. Petugas saat itu memukul mundur KST. Awalnya mobil ditembak di daerah Sanggong lalu rombongan melakukan pengejaran dan mereka lari ke Sungai Dibini.
KST Yotam Bugiangge kembali terdeteksi merapat ke Kampung Nogolait pada dua hari berikutnya masing-masing pada Sabtu dan Minggu. Akibatnya kontak tembak kembali terjadi. Kemudian tim Satgas Damai Cartenz kembali menangkap 5 anggota KKB lainnya pada Selasa 30 Mei 2023 lalu.
Untuk diketahui, KST Yotam Bugiangge merupakan kelompok kriminal bersenjata yang melakukan aksi pembantaian 11 warga di Kampung Nogolait, Nduga, Papua Pegunungan pada Sabtu, 16 Juli 2022. Kini 7 orang anggotanya yang ditangkap tersebut sedang diperiksa secara intensif.
Pergerakan KST semakin lemah karena anggotanya yang ditangkap oleh aparat keamanan. Saat ini diprediksi KST makin terdesak karena jumlah aparat yang diterjunkan di Papua ditambah. Tak kurang dari 900 personel gabungan TNI-Polri yang diturunkan di Bumi Cendrawasih, dalam misi pemberantasan KST.
Sementara itu Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring menyatakan bahwa TNI dan Polri siap menjaga keamanan. Namun aparat juga membutuhkan bantuan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika melihat atau mengetahui terkait KST yang telah melakukan teror di daerah Pegunungan Bintang, jangan ragu segera laporkan agar mereka bisa mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum.
Jika masyarakat bekerja sama dengan aparat maka akan tercipta kolaborasi yang bagus. Pemberantasan KST akan lancar karena tidak ada warga yang berniat menyembunyikan atau berbohong ketika ada anggota kelompok separatis tersebut. Masyarakat paham bahwa KST adalah parasit yang menggerogoti keamanan Papua dan Indonesia.
Dengan begitu, KST akan diserbu dengan lebih cepat. Pembasmian memang harus dilakukan secara intensif, karena ditujukan untuk keamanan dan perdamaian di wilayah Bumi Cendrawasih. Masyarakat tidak takut lagi untuk beraktivitas seperti biasa dan tidak akan dibayang-bayangi oleh kekejian KST. Di Papua tidak akan lagi serangan KST.
KST wajib diberantas hingga ke akarnya. Jika ada anggota KST yang tertangkap, maka ia bisa dihukum sesuai dengan kesalahannya. Misalnya saat Sabius Walker ditangkap oleh aparat karena kasus pembakaran sekolah, maka ia bisa dikenai pasal 406 KUHP karena merusak fasilitas umum. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan.
Sabius patut dihukum karena merusak sekolah dan meneror mental masyarakat. Apalagi ia masuk dalam daftar pencarian orang sehingga wajib dipenjara sebagai hukuman yang pantas.
Jangan sampai KST dilepaskan karena membahayakan masyarakat Papua. Jika KST dibiarkan maka pembangunan mental di Papua akan terganggu. Selama ini KST dari pihak manapun sudah berkali-kali meneror masyarakat, bahkan sampai membuat korban jiwa.
Sementara jika Yotam Bugiangge cs ditangkap maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Ia dan anak buahnya bisa tersangkut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hukuman ini dianggap setimpal karena perbuatannya telah memberikan dampak yang luar bisa. Jika ada salah satu anggota KST yang terancam hukuman ini, maka akan berefek pada teman-temannya yang belum tertangkap. Mereka akan ketakutan lalu menyerahkan diri pada polisi, karena berharap hukumannya diringankan.
Masyarakat Papua sendiri juga setuju ketika KST didakwa atas kasus pelanggaran HAM. Penyebabnya karena mereka tidak bisa beraktivitas dengan normal gara-gara ancaman KST. Apalagi sebagian korban yang ditembak adalah warga Papua sendiri, sehingga mereka memperlihatkan kekejaman karena membunuh saudara sesukunya sendiri.
Saat ini keadaan KST makin terjepit karena makin banyak anggotanya yang ditangkap oleh aparat keamanan. Pemberantasan KST dilakukan secara intensif agar tidak ada yang mengganggu perdamaian di masyarakat. Kekejaman KST sudah jelas menunjukkan bahwa mereka melakukan pelanggaran HAM.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta