Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Dilarang Keluar Negeri, Terlibat Kasus Apa di KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram setelah dikonfirmasi.
“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata I Nyoman Gede Surya melalui keterangannya, Senin (12/9/2022) Permintaan pencekalan terhadap Lukas Enembe diminta oleh KPK pada Rabu (7/9/2022) lalu. Sehingga, Lukas akan dilarang ke luar negeri sampai 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ucapnya. I Nyoman Gede Surya menjelaskan setelah mendapatkan permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, pihaknya pun langsung memasukan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
“Terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia,” katanya.
Dikabarkan di Periksa di Papua, Adapun informasi yang beredar, KPK dikabarkan sedang memeriksa Lukas Enembe di Papua hari ini. Belum diketahui apakah Lucas penuhi panggilan penyidik antirasuah. Rencana pemeriksaan dilakukan di Polda Papua. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Pemberitaan Ali Fikri. Namun, Ali bisa menjelaskan kasus apa yang tengah diusut oleh KPK terkait pemeriksaan Lukas Enembe maupun pencekalan terhadap Gubernur Papua itu keluar negeri.