Warta Strategis

Mewaspadai Provokasi Jabatan Presiden 3 Periode

Oleh : Aditya Akbar)*

Isu Presiden Jokowi menginginkan jabatan tiga periode adalah tuduhan tanpa dasar dan hanya ingin menjerumuskan Presiden. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai provokasi tersebut karena berulang kali Presiden Jokowi tegas menolak usulan tersebut.

Kantor Staf Presiden mencurigai akan adanya pihak yang hendak menjerumuskan Presiden Joko Widodo melalui isu jabatan 3 periode. Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin mengatakan, ada kemungkinan orang terdekat Jokowi lah yang memunculkan isu tersebut.

Ujang menyinggung adanya keinginan dalam mempertahankan jabatan terhadap orang-orang yang mengusulkan itu. Mereka disebut takut akan kehilangan jabatan.

            Mesju demikian, Ujang meminta agar Jokowi tidak terjebak dengan orang-orang tersebut. Karena 3 jabatan periode adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

            Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum Tata Negara Yusril merespons wacana perubahan masa jabatan presiden dan maksimal dua menjadi tiga periode melalui amandemen UUD 1945.

            Hal tersebut disampaikan oleh Yusril merespons wacana perubahan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

            Yusril menerangkan, amandemen pertama UUD 45 yang dilakukan pada 1999 telah mengubah ketentuan pasal 7 UUD 45 sehingga membuat seseorang hanya bisa menjabat sebagai presiden atau wakil presiden maksimal periode jabatan atau 10 tahun.

            Menurutnya, amandemen UUD 45 memang bisa terjadi melalui konvensi ketatanegaraan. Namun, Yusril berpendapat, konvensi ketatanegaraan akan sulit tercipta di zaman sekarang ini karena beberapa faktor, seperti trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi.

            Ia pun mengingatkan bahwa konvensi ketatanegaraan untuk mengubah masa jabatan maksimal seorang menjabat sebagai presiden bisa gagal bila dipersoalkan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

            Perlu diketahui pula, isu mengenai rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode kembali menyeruak. Isu itu awalnya dikemukakan oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais yang mengaku menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali terpilih hingga tiga periode.

            Amien Rais sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

            Merespons, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.

            Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi juga tidak setuju jika amandemen undang-undang dasar 1945 lagi.

            Mahfud menerangkan bahwa Jokowi menolak Jabatan Presiden menjadi tiga periode. Mantan ketua MK tersebut lantas menyinggung pernyataan Jokowi terkait penolakan wacana masa jabatan Presiden 3 periode pada Desember 2019 lalu.

            Kala itu Jokowi mengatakan, ada tiga kemungkinan jika sejumlah pihak mendorongnya maju pada Pilpres 2024 mendatang. Pertama ingin menjerumuskannya, kedua ingin menampar mukanya dan ketiga ingin mencari muka.

            Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Jokowi tetap memegang UUD 1945 bahwa masa jabatan Presiden hanya dua periode. Fadjroel menyebutkan bahwa Jokowi juga setia terhadap sumpahnya sebagai presiden.

            Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengungkapkan ketidaksetujuanya dengan ide tersebut. Menurutnya, Indonesia tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden. Kalaupun ada ide mengenai perubahan terbatas UUD, maka jangan kaitkan dengan isu masa jabatan presiden tiga periode.

            Pakar hukum tata negara ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing dengan wacana terebut. Ini adalah ide yang buruk dari semua segi dan Cuma digulirkan sebagai jebakan saja. Dimana NKRI tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan sama sekali.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menuturkan, di tengah pandemi seperti saat ini, semestinya seluruh pihak dapat mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi untuk menuju lompatan kemajuan baru.

Oleh karena itu sudah sangat jelas bahwa Jokowi tegak lurus terhadap ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya terkait jabatan presiden yang tidak boleh lebih dari 2 periode.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih