Herman Yoku Ingatkan Masyarakat Keerom Tidak Terprovokasi Seruan Kibarkan Bendera Bintang Kejora
Isu yang berkembang hingga saat ini bahwa masyarakat Waris akan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (BK) pada perigatan HUT TPN/OPM di 1 Juli 2022 di Distrik Waris,
Dengan adanya isu itu, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Herman Yoku mengigatkan, menghimbau maupun berpesan kepada seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada di Tapal Batas RI-PNG tidak melakukan hal- hal demikian.
Pasalnya, masyarakat asli Papua telah cukup penderitaan selama 50 tahun yang lalu dan saat ini memasuki sebuah pembangunan untuk kedepan sehingga saatnya anak- anak asli Papua menuju bangku pendidikan dan anak- anak menuju lapangan pekerjaan.
Demikian dikatakan Herman Yoku kepada wartawan saat ditemui di Arso, Rabu (29/6). “ Herman Yoku berharap kepada masyarakat yang berada di Tapal Batas RI- PNG untuk tidak melakukan gerakan pengibaran Bendera Bintang Kejora (BK) pada 1 Juli yang telah disampaikan oleh tokoh- tokoh masyarakat, tokoh adat yang berada di wilayah Distrik Waris, Kab Keerom . sebagai Kepala Suku Besar Wi kaya Keerom mengajak kepada seluruh kepala- kepala suku yang ada di Kab Keerom mari kita bawa rakyat kita yang hidup tentram, aman dan selalu memberikan kesejukan bagi saudara- sudara kita yang lain untuk hidup harus berdampingan,”ujar Herman Yoku.
Oleh kerana itu sebagai warga NKRI kita harus taat dibawah aturan dan taat terhadap UUD NKRI 1945. “ soal isu BK akan berkibar di 1 Juli di Waris, Polda Papua telah memberikan atensi kepada beberapa tokoh dan telah disampaikan kepada Kapolres Keerom untuk segerah menyampaikan aspirasi masyarakat Waris kepada Bupati Keerom. apabila ada keresahan oleh masyarakat Waris saya kira itu wajar kerana mereka dianggap sebagai anak tiri atau anak yang tidak ada bapaknya. Kepada kepada Bupati Keerom untuk mendegar aspirasi masyarakat Waris, baik yang berada disemak- semak, pelosok- pelosok dan lain sebagainya kerana Bupati dipilih oleh masyarakat. Kalau sampai hari ini Bupati tidak melihat mereka aneh bagi saya. Bupati jangan tutup pintu rapat- rapat, sembunyi diri diruang AC dan duduk dikursih empuk. Lihat rakyat yang ada mendirita dihutan, merekah butuh uluran tangan dan perhatian Bupati,”bebernya.
Herman Yoku menambahkan, berbicara soal undang- undang nomor 22 tahun 2002 bawah Letak Ibu Kota Keerom berada di Waris, tetapi hingga saat ini pusat pelayanan pemerintahan masih berada di Arso Kota, yang tadinya Badan Kordinasi (BAKORPEN). Tapi dengan adanya undang- undang kepada Kantor Bupati Keerom belum berada di Waris. “ ini menjadi perhatian Bupati Keerom dan harus berpikir kapan Kantor Bupati Keerom berada di Waris,”pungkasnya. (rhy)