Hindari Golput Demi Mewujudkan Pemilu 2024 yang Berintegritas
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Tetapi sayangnya, masih banyak warga yang memilih untuk Golput, atau tidak memberikan suara mereka. Sehingga hal tersebut dapat menyia-nyiakan partisipasi dan hak pilih dalam memilih pemimpin kedepan. Partisipasi dalam pemilu 2024 adalah hak dan kewajiban warga negara. Hal ini adalah cara untuk memastikan bahwa kepentingan mereka diwakili dan hak-hak mereka dijaga.
Pemilihan umum merupakan salah satu cara yang penting untuk berpartisipasi dalam sistem demokrasi dan mempengaruhi arah negara atau pemerintahan. Selain itu, Golput, singkatan dari “golongan putih,” mengacu pada tindakan tidak memberikan suara atau tidak ikut serta dalam pemilu. Golput dapat menyebabkan pemimpin yang mungkin tidak mencerminkan nilai atau kepentingan menjadi terpilih, yang dapat berdampak buruk pada masyarakat. Dengan memilih, masyarakat memiliki kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan menjaga demokrasi.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat membantu menciptakan perubahan yang diinginkan, seperti kebijakan lingkungan, kesejahteraan sosial, atau ekonomi. Selain itu, berpartisipasi dalam pemilu adalah tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh setiap warga negara. Hal ini adalah bagian dari kewajiban untuk menjaga demokrasi tetap hidup dan berfungsi. Oleh karena itu, golput bukanlah solusi yang tepat dalam iklim demokrasi saat ini.
Pemilu merupakan hak dan kewajiban dasar warga negara dalam demokrasi. Dengan memberikan suara, warga masyarakat telah berkontribusi dalam memilih pemimpin dan perwakilan yang akan memutuskan kebijakan dan tindakan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Selain itu, dengan partisipasi aktif dalam pemilu, masyarakat dapat membantu memilih perwakilan atau pemimpin yang sesuai dengan nilai dan visi yang diinginkan, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih sesuai dengan keinginan rakyat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengimbau kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, sehingga tidak ada yang golput.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan semakin tinggi partisipasi pemilih dalam suatu pemilu dan pilkada, maka semakin menghasilkan perwakilan dan pemerintahan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan aspirasi masyarakat.
Selain itu, Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 memerlukan peran serta masyarakat untuk menjadikan pesta demokrasi lima tahunan sekali itu sebagai instrumen dalam mencapai Indonesia maju. Selain itu, melalui penggunaan hak suara, lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan di Indonesia bisa ditempati oleh orang-orang yang berkompeten dan sesuai harapan rakyat.
Golput memiliki beberapa potensi bahaya dan berdampak negatif, baik pada tingkat individu maupun pada tingkat masyarakat dan negara. Selain itu, Golput dapat mengurangi representasi rakyat dalam proses demokratis. Ketika banyak warga memilih untuk tidak memilih, hasil pemilu mungkin tidak mencerminkan keinginan dan kepentingan sebenarnya dari beragam kelompok dalam masyarakat. Sehingga dengan tingkat partisipasi yang rendah, pemilu bisa menjadi rentan terhadap manipulasi atau penyimpangan hasil oleh kelompok kecil atau pihak yang berkepentingan.
Sehingga dengan tidak berpartisipasi dalam pemilu, individu mungkin melewatkan kesempatan untuk memengaruhi pemilihan calon atau kebijakan yang akan memengaruhi mereka secara langsung. Selain itu, dalam situasi golput, kelompok-kelompok kecil yang aktif dalam pemilu mungkin memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menentukan hasil dan kebijakan, yang bisa tidak selalu mencerminkan kepentingan umum.
Masyarakat perlu hati-hati ketika mengajak orang lain untuk golput. Sebab, perilaku tersebut akan dikenakan sanksi pidana selama tiga tahun dan denda yang tidak main-main, yakni sebesar Rp36 juta. Hal ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Dalam Pasal 515 UU Pemilu, hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi. Jika di luar hari pemilihan, dan tidak menjanjikan suatu apapun tidak bisa dikenakan ketentuan tersebut.
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin berharap keterlibatan masyarakat dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Selain berperan menjaga kondusivitas, Wapres Ma’ruf Amin menilai penggunaan hak pilih dengan baik menjadi salah satu kuncinya. Selain itu, penggunaan hak pilih yang baik penting dilakukan untuk menghindari adanya golput. Sebab, suara masyarakat merupakan penentu jalannya roda pemerintahan dan kemajuan Indonesia ke depan.
Selanjutnya penting untuk diingat bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, partisipasi aktif warga negara adalah kunci untuk menjaga proses politik yang adil, transparan, dan berwawasan ke depan. Oleh karena itu, lebih baik untuk berpartisipasi dalam pemilu dan menggunakan hak suara untuk membantu membentuk masa depan negara.