Hoax Merusak Persatuan dan Kesatuan
Oleh Andre F.
Perjalanan kehidupan dan keharmonisan berbangsa dan bernegara diancam oleh kabar hoax, menurut kepolisian fenomena yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu, cukup besar ditenggarai oleh hoax yang sengaja diedarkan. Hingga pecahlah kerusuhan di Papua, salah satunya terjadi pembakaran di gedung DPRD Papua Barat di Manokwari.
Fenomena semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara seperti Amerika Serikat dan Brasil, juga menghadapi peredaran hoaks dalam bahkan dalam kontestasi politik mereka, usaha dan perjuangan untuk memberantas hoaks jangan sampai berhenti ditengah jalan. Kita semua memahami bahwa pelaku industri hoaks juga sangat menyadari bahwa informasi bohong disertai data abal-abal bisa menjadi sarana ampuh untuk menciptakan persepsi publik. Tujuannya tentu saja meraih dukungan dan suara dalam kontestasi politik. Namun dalam suasana politik seperti saat ini, arus hoaks yang kian deras mengalir di media sosial justru berpotensi mempertajam polarisasi dan pembelahan dalam masyarakat alias berpotensi membelah warga secara ekstrim berdasarkan pilihan politik. Dengan begitu, hoaks yang terus-menerus diproduksi di media sosial akhirnya berpotensi pula merongrong keutuhan bangsa. Inilah ujung permainan kebohongan yang mesti kita takutkan.
Media massa merupakan salah satu pilar keempat bagi terwujudnya demokrasi dan kehidupan yang harmonis di Indonesia. Mereka memiliki tanggungjawab sangat besar dalam menindak penyebaran berita hoax. Artinya instrumen itulah yang mudah dan efektif untuk melawan atau menumbuhkan hoax. Saatnya pemerintah untuk tegas menyatukan gerakan para pengelola media itu untuk menjadi ujung tombak melawan berita negatif ini. Apalagi masyarakat yang pendidikannya sangat rendah hingga tidak berpendidikan. Berita-berita yang tidak benar akan dimakan dan ditelan mentah-mentah oleh mereka.
Dari segi etimologinya, jejak kata hoax muncul pada abad ke-18. Oxford English Dictionary pertama kali mengutip kata hoax sebagai kata kerja pada 1796, yang tertuang dalam kamus Grose’s Classical Dictionary of the Vulgar Tongue: “Hoaxing, bantering, ridiculing. Hoaxing a quiz; joking an odd fellow. University wit,”.
Satu dekade kemudian, hoax sebagai kata benda muncul. Sejak itu, kata hoax dikonotasikan sebagai penipuan atau tipuan yang dilakukan dengan sengaja.
Kata hoax, bukan merupakan kata yang asli. Kata tersebut, menurut banyak etimolog berasal dari kata hocus pocus yang diringkas menjadi hocus saja. Etimolog menduga, hoax berkembang dari kata hocus yang pada abad ke-17, merupakan kata benda dan kata kerja.
Hocus pocus jangan dikira lekat dengan tokoh politik atau penguasa saat itu. Jauh dari perkiraan, hocus pocus merupakan sebutan untuk trik atau tipuan yang kerap dipertunjukkan oleh pesulap atau juggler. Pada abad ke-17, kata hocus dalam konteks kriminal berarti ‘membius’ seseorang dengan menggunakan minuman keras.
Dengan keterampilan tangan dan mengolah benda yang cekatan, pesulap kala itu sukses menipu penonton dengan triknya. Makanya ,tak heran pada 1620-an, pesulap kala itu kerap merupakan nama panggilan hocus.
Fenomena hoax adalah sebuah kenyataan sejarah. Keberadaannya sering kali merusak keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Karena itu, fenomena hoax ditempatkan dalam ketegangan antara idealisme bermedia dan etika bermedia. Media komunikasi massa,baik media cetak maupun media daring selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman serta kemajuan teknologi. Peran media dalam penyebaran suatu berita akan sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat dan kondisi sosial ekonomi di suatu wilayah. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk sebuah media dalam menyebarkan fakta atau kebenaran dalam berita yang akan disebarluaskan. Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak menggunakan kata hoax, tetapi dia menggunakan kata-kata yang dekat dengan pengertian hoax di atas, yaitu: berita rekaan yang dibuat untuk tujuan tertentu; atau sensasi yang terlalu dibesarkan untuk menarik perhatian masyarakat.
)* Penulis merupakan pegiat Pertiwi Media