Hoax Perlakuan Istimewa Arab Saudi Kepada Rizieq
Oleh: Susi Susanti )*
November bukan bulan yang membuat Rizieq merasa segar terguyur air hujan. Melainkan sebaliknya. Minggu pertama di bulan ini pula, Rizieq kembali terkena masalah. Bukan SEKEDAR masalah administrasi keimigrasian yang telah menyandungnya, melainkan penangkapan dirinya atas tuduhan memasang bendera menyerupai bendera ISIS. Muatan kasus hukum ideologi membuat kepolisian Arab Saudi melakukan penelusuran atas bendera tauhid yang dipasang di rumah hunian Rizieq. Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat ditahan pihak keamanan Arab Saudi menyusul adanya foto yang tersebar di dunia maya mengenai pemasangan bendera hitam menyerupai bendera ISIS pada dinding bagian depan kediamannya di Mekkah. Namun selang tak berapa lama, HRS kembali dibebaskan oleh pihak keamanan Saudi Arabia setelah mendapat jaminan dari seorang warga Saudi.
Pasca kejadian tersebut, Rizieq pun harus berurusan dengan pihak kepolisian Arab. Bendera yang selama ini diagungkan sebagai simbol kelompok islam tertentu di Indonesia, justru menjadi pemicu masalah keamanan di Arab sana. Bendera tauhid itu konon adalah panji yang digunakan oleh Rosullallah mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah Arab Saudi disebabkan kemiripan bendera tersebut dengan bendera kelompok militan teroris ISI.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Saudi Arabia angkat bicara mengenai permasalahan yang sedang dialami oleh HRS. Melalui Kedubes Saudi Arabia untuk Indonesia, pemerintah Saudi Arabia menyapaikan bahwa dalam pelaksanaan penyelidikan kasus HRS, tidak ada perlakuan istimewa yang diterima oleh dia. Hukum yang ada di Saudi Arabia akan tetap dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tanpa memandang siapa yang bersalah dalam kejadian tersebut. Kita ketahui bersama Arab Saudi merupakan negara yang sangat keras dalam hal hukumnya. Hukuman mati terhadap pelaku kejahatan hampir dilaksana kan setiap minggunya, tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada para terhukum dan keluarganya. Hukuman berupa kurungan penjara hanyalah berupa hukuman sementara sampai hukuman denda atau pancung ditetapkan oleh hukum yang berlaku disana.
Menurut Amnesty International Arab Saudi merupakan satu dari sedikit “algojo paling produktif di dunia”. Setidaknya 58 orang saat ini sedang menunggu hukuman mati disini. Belum lagi hukuman cambuk seperti yang dialami seorang blogger disana, harus menjalani 1000 cambukan yang dijalani secara mencicil cambukan sampai tuntas.
Mengenai jangka waktu visa kunjungan yang telah melebihi batas kunjungan (overstay), HRS akan tetap menjalani pemeriksaan dan akan tetap mendapatkan hukuman terkait kesalahannya tersebut. Namun mengingat masih belum tuntasnya permasalahan yang sedang dijalani oleh HRS saat ini, imam besar FPI tersebut masih belum diijinkan untuk meninggalkan negara tersebut hingga proses penyelidikan kasus tersebut tuntas.
Dalam situasi yang sulit, beruntung bagi Habib Rizieq yang tidak sendiri. Dalam menghadapi masalah terkait pemasangan bendera, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab, memberikan fasilitas berupa pendampingan dikarenakan Rizieq tetaplah WNI yang memperoleh hak-hak kewarganegraannya. Tentu kita berharap masalah tersebut akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Saudi Arabia dengan ketegasan hukum yang dimilikinya.
)* Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum