Polemik Politik

Ibadah di Bulan Ramadhan dengan Mencegah Penyebaran Covid-19

Oleh: Shania S (Warganet Kota Tangerang)

Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, tentunya kita ingin merayakannya bersama keluarga. Namun demikian, situasi yang tidak memungkinkan untuk berkumpul di tengah pandemi menjadi hal yang menyakitkan bagi mereka yang berada di perantauan yang jauh dari keluarga.

Terbilang telah dua kali kita menjalankan puasa di tengah pandemi dan kasus positif Covid-19 masih saja terjadi. Padahal, berbagai peraturan demi menekan angka penyebaran virus ini telah dilakukan pemerintah dengan larangan mudik, bahkan terus dilakukan sosialisasi dasar protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.

Aturan larangan mudik 2021 telah berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga telah meminta untuk ditiadakan mudik lokal. Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyebaran Covid-19.

Larangan tentang peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, namun banyak menuai kontroversi khususnya bagi mereka yang ingin pulang kampung. Pro dan kontra terus terjadi di tengah masyarakat. Padahal larangan mudik tersebut menjadi suatu hal yang positif demi menjaga kesehatan penduduk Indonesia yang berada di desa agar tidak terjangkit Virus Corona.

Seperti yang telah diketahui bahwa penularan Covid-19 dapat terjadi karena adanya penularan interaksi antarmanusia. Momen lebaran menjadi tempat berkumpul kerabat dekat, namun kegiatan didalamnya disertai dengan salam-salaman dan sebagainya. Hal tersebut yang dikhawatirkan menjadi penyebab penularan Covid-19.

Di sisi lain, bulan penuh mulia ini juga banyak masjid yang melakukan salat tarawih. Tidak menjadi masalah jika pelaksanaannya tetap disiplin protokol kesehatan, terutama menjaga jarak aman. Ibadah Ramadan kali ini sebenarnya dapat tetap dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan, termasuk metode 5M.

Sementara itu, sejumlah aparat juga telah dikerahkan demi menertibkan tempat-tempat umum yang dinilai dapat menyebabkan kerumunan. Seluruh ibadah yang dilakukan di bulan Ramadan tentunya dilakukan dengan niat baik untuk tetap mencegah penularan Covid-19 demi menjaga diri sendiri maupun kerabat dekat.

Bersama kita cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin prokes 5M dan berpartisipasi aktif dalam vaksinasi serta jangan ragu, niatkan vaksinasi sebagai ibadah di bulan Suci Ramadan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih