Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19
Oleh : Reza Pahlevi )*
Kabar baik untuk para Ibu Hamil karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil sudah bisa dilaksanakan per tanggal 2 Agustus 2021. Persetujuan untuk melakukan vaksinasi bagi ibu Hamil diharapkan dapat melindungi masyarakat dari Covid-19 dan mempercepat kekebalan komunal.
Perlu diketahui bahwa Ibu Hamil telah menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada Ibu Hamil. Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin, yaitu vaksin Covid-19 platform Mrna Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactive virus Sinovac, sesuai ketersediaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, telah membenarkan adanya terbitnya surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersetut tertulis, bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (serve case), khususnya ibu hamil dengan kondisi mediaa tertentu.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.
Sebelum mendapatkan vaksin, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit. Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Berikut syarat ibu hamil mendapatkan vaksinasi :
- Ibu Hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm)
- Ibu Hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan akan dirujuk ke RS.
- Ibu Hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
- Jika mempunyai penyakit jantung, asma, Diabetes Melitus, Penyakit Paru, HIV, Hipertiroid, Ginjal Kronik dan penyakit hati, harus dalam kondisi terkontrol.
- Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
- Jika memiliki riwayat alergi berat, harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada Ibu Hamil. Mengantisipasi terjadinya kejadian pasca imunisasi KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contac person yang bisa dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkannya melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id. Pemerintah juga akan menanggung KIPI covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuaid dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Data dari Kemenkes menunjukkan bahwa jumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 35.099 sedangkan bayi baru lahir usia 0-12 bulan sebanyak 24.591. Budi Gunadi Sadikin selaku menteri kesehatan sudah menyebutkan bahwa rekomendasi terbaru, ibu hamil dengan kondisi tertentu sudah boleh menerima vaksin covid-19.
Namun ia menyarankan harus ada pengawalan ketat dari dokter bagi ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi. Budi mengatakan hal tersebut untuk mengantisipasi risiko muncul indikasi pascavaksinasi, sehingga disarankan ibu hamil dikawal oleh dokter sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Budi Wiweko. Budi menuturkan bahwa pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) Amerika Serikat dalam pernyataannya, Budi pernah bicara soal pentingnya memprioritaskan ibu hamil dalam penanganan Covid-19.
Dengan adanya surat edaran ini, tentu saja menjadi suatu upaya pengurangan risiko paparan infeksi virus corona pada ibu hamil, mengingat saat ini ibu hamil merupakan komorbid yang harus mendapat perhatian.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru