IKN Solusi Terbaik Untuk Kebijakan Pembangunan Nasional
Jakarta – Wacana pemindahan Ibu Kota Negara sempat muncul sebelum era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Namun wacana tersebut hanya sebatas konsep tanpa implementasi. Pada 18 Januari 2022, konsep pemindahan IKN tidak hanya wacana belaka, namun pemerintah telah mengesahkan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki IKN yang baru menggantikan Jakarta.
Awalnya ide pemindahan IKN justru dicetuskan pertama kali oleh Presiden Soekarno pada 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan, Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya lebih luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya Presiden Soekarno justru menetapkan Jakarta Sebagai IKN berlandaskan pada UU Nomor 10 Tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.
Di masa orde baru, tahun 1990-an ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol, Jawa Barat. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain dan membangun IKN baru.
Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2022-2024. Tentu banyak yang bertanya, apa urgensi dari pemindahan Ibu Kota Negara. Sehingga pemindahan ibu kota merupakan kebijakan yang harus dilakukan.
Perlu diketahui pula bahwa pemindahan IKN memiliki aspek multidimensi bagi pemerataan ekonomi, geopolitik dan pertahanan keamanan negara, dan juga berkaitan dengan keamanan dari bencana alam seperti banjir yang menjadi langganan Jakarta setiap tahun.
Pertama, menghadapi tantangan masa depan. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia akan masuk 5 besar dunia pada tahun 2045. Pada tahun tersebut diperkirakan PDB per kapita sebesar 23.119 US Dolar. Tahun 2036, diperkirakan Indonesia akan keluar dari middle income trap. Oleh sebab itu dibutuhkanlah transformasi ekonomi untuk mencapai Visi Indonesia 2024. Transformasi ekonomi didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastrukstur, penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi yang dimulai dari tahun 2020-2024. Oleh sebab itu dibutuhkan IKN yang dapat mendukung dan mendorong transformasi ekonomi tersebut.
Kedua, IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia. Selama ini, Jakarta dan sekitarnya terkenal dengan pusat segalanya (pemerintahan, politik, budaya dan lain-lain). Tidak mengherankan jika perputaran uang di Jakarta mencapai 70% yang luasnya hanya 664,01 km2 atau 0.0003% dari total luas daratan Indonesia. Sementara jumlah penduduknya 10,56 juta jiwa atau 3,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia 270,20 juta jiwa. (data 2020).
Hal tersebut tentu saja menyebabkan pembangunan yang tidak merata serta ketimpangan kesejahteraan. Pembangunan tersentralisasi di Pulau Jawa khususnya Jakarta. Kondisi tersebut tentu saja kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan sustainable, tidak termanfaatkannya potensi daerah secara optimal dan kurang mendukung keadilan antar daerah.
Oleh sebab itu dibutuhan IKN yang dapat menjawab tantangan tersebut yaitu kota yang berkelas dunia untuk semua rakyat Indonesia. IKN yang berlokasi di Kalimantan diharapkan akan menjadi “pusat gravitasi” ekonomi baru di Indonesia termasuk di kawasan tengah dan timur Indonesia. IKN baru diharapkan dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah.
Ketiga, Kondisi objektif Jakarta yang tidak cocok lagi sebagai IKN. Hal ini bisa dilihat dari “beban” yang harus ditanggung oleh Jakarta, seperti kepadatan penduduk, Kemacetan yang menjadi pemandangan sehari-hari serta permasalahan lingkungan dan geologi yang telah akut antara lain banjir yang setiap tahun melanda Jakarta dan terjadinya penurunan tanah yang mengakibatkan sebagian wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut.
Tentu saja pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak akan lepas dari adanya pro dan kontra. Meski demikian sebagai negara demokrasi, ketika Negara memutuskan untuk memindahkan IKN dengan proses demokrasi melalui UU, sudah semestinya seluruh komponen bangsa memberikan dukungannya. Bangsa Indonesia perlu meminimalisasi ekses pemindahan IKN. Tidak ada satu keputusan apapun yang memuaskan seluruh rakyat, namun keputusan yang memberian manfaat lebih besar kepada bangsa Indonesia haruslah mendapatkan dukungan dari warga negara Indonesia sebagai wujud kecintaan dan bakti untuk NKRI. Pembangunan Nasional harus terus digaungkan demi kemajuan bangsa Indonesia, pemindahan IKN merupakan keputusan yang tepat agar Indonesia dapat terus berkembang baik secara ekonomi maupun pemerataan pembangunan.