Indonesia Gaungkan Perlindungan Hak Dasar Kemanusiaan Dalam Sidang IPU ke-144 di Bali
Oleh : Made Prawira )*
Indonesia terus menggaungkan perlindungan hak dasar kemanusiaan dalam Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang diselenggarakan di Bali. Suara lantang Indonesia dalam forum tersebut diharapkan dapat memicu aksi nyata parlemen dunia untuk lebih serius menyikapi berbagai aksi kekerasan global yan masih terjadi.
Indonesia konsisten untuk meningkatkan perlindungan hak dasar kemanusiaan. Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najmudin supaya seluruh delegasi Parlemen dari berbagai negara mampu untuk segera membuat sebuah keputusan bersama mengenai hukum perang.
Tentunya desakan terkait perluasan ketentuan hukum perang atau juga yang biasa disebut sebagai Konvensi Jenewa bukanlah tanpa alasan. Salah satu hal mendasar yang disorot adalah supaya para pelaku perang tersebut tidak melakukan tindakan untuk memblokade aktivitas distribusi bahan pangan lintas negara. Karena apabila blokade itu dilakukan, maka tentunya juga akan berdampak pada negara lain dan tidak hanya sekedar merugikan bagi pihak yang terlibat dalam peperangan tersebut.
Maka dari itu menurut Sultan aturan yang lebih luas untuk mengatur kejelasan apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan bagi negara yang sedang melakukan aktivitas invasi harus lebih ditekankan lagi. Meski sejauh ini peraturan mengenai peperangan sudah termuat dalam International Humanity Law (IHL), namun ternyata belakangan dirasakan kalau peraturan yang termaktub di dalamnya masih belum cukup spesifik dan tegas mengenai pemberian jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan.
Utamanya pemberian jaminan yang bersifat lebih universal seperti halnya adanya keterjaminan mengenai ketersediaan bahan pangan pokok bagi seluruh warga sipil entah itu bagi negara yang sedang berkonflik ataupun bagi warga di luar negara yang terlibat dalam konflik. Tidak bisa dipungkiri pula bahwa aktivitas berperang sejatinya bisa dikatakan sebagai sebuah ‘habitus’ manusia lantaran sudah ada sejak beribu tahun yang lalu, namun kita juga harus sadar bahwa perang tersebut hendaknya harus dilakukan secara lebih bermartabat serta menghormati hak-hak dasar manusia, terkhusus untuk warga sipil yang mungkin sama sekali tidak terlibat dalam konflik.
Pada poin itulah mengapa Indonesia dengan sangat getol menyuarakan supaya hukum perang Internasional harus benar-benar secara tegas dan jelas mengatur adanya larangan untuk blokade atau penghentian aktivitas distribusi bahan pangan baik itu dari negara lain ataupun ke negara lain di seluruh dunia. Karena jika semisal pihak-pihak yang berperang ternyata melakukan blokade distribusi bahan pangan, maka bukan hanya permasalahannya mengenai tidak menghormati hak dasar kemanusiaan, namun dampaknya nanti akan jauh lebih masif dan sistemik lagi ke depan.
Sebagai contoh bisa kita ambil mengenai konflik yang saat ini tengah hangat antara Rusia dengan Ukraina. Adanya konflik kedua negara tersebut ternyata berhasil membuat banyak negara lain kehilangan pasokan bahan pangan mereka seperti gandum hingga minyak bunga matahari. Dampaknya kemudian yang bisa dirasakan oleh banyak orang tak hanya mereka yang sedang berperang adalah langsung terjadinya inflasi bahan pangan dalam skala yang sangatlah besar.
Kembali lagi ditegaskan oleh mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu bahwa dirinya mengajak dan mendorong seluruh anggota sidang IPU ke-144 serta Dewan Keamanan PBB untuk lebih memperluas hukum perang Internasional mulai dari definisi hingga protokolnya dalam IHL atau Konvensi Jenewa tersebut. Jangan sampai seluruh masyarakat dunia harus menanggung akibat kerugian yang ditimbulkan oleh beberapa pihak saja yang sedang berperang. Karena memang sejatinya tak ada manusia yang ingin terus-menerus melakukan konflik atau perang, dan mereka semua pasti juga mengharapkan dunia yang penuh dengan perdamaian.
Untuk itu salah satu kunci yang bisa terus kita dorong demi bisa menutup potensi pecahnya konflik adalah dengan terus mendorong upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia dan terus menghormati asas keadilan di seluruh dunia. Termasuk di dalamnya adalah hak dasar mengenai kebutuhan pangan pokok yang tetap terjamin.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute