Jabatan KH. Ma’ruf Amin Tidak Melanggar Aturan
Oleh : Asep Sudrajat )*
Tim Hukum Prabowo – Sandiaga mempersoalkan jabatan Cawapres 01 sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Pihaknya menggunakan dalil tersebut agar hakim MK mendiskualifikasi pencalonan Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Pihaknya melalui Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa, Nama Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Dimana hal tersebut menurutnya bertentangan dengan pasal 227 huruf p Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Dalam kesempatan yang lain, Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti berpendapat bahwa laporan yang diajukan oleh tim Hukum Prabowo – Sandiaga yang mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai pengawas di BSM dan BNI Syariah, adalah sesuatu yang sangat berat untuk diterima hakim MK.
“Menurut saya berat sekali ya kalau mau mendiskualifikasi kandidat dengan dalil seperti itu. Soalnya, dewan pengawas syariah itu bukan komisaris, tugasnya juga hanya memberikan nasihat dari aspek syariah, jadi tidak ada pengendalian seperti yang didalilkan,” tutur Bivitri.
Hal tersebut lantas ditepis oleh komisioner KPU Hasyim Asyari yang menyebut bahwa kedua bank tersebut bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.
Menurutnya, posisi Ma’ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.
Sebab Posisi Ma’ruf Amin sebagai pengawas syariah, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi aspek syariah dalam kegiatan perbankan di bank tersebut.
Ia juga mennyatakan bahwa Ma’ruf Amin memenuhi syarat, karena kedudukannya bukanlah sebagai jabatan maupun karyawan. Kedua Bank yang dimaksudkan tersebut juga tidak termasuk BUMN atau BUMD seperti yang didalilkan oleh tim Hukum Prabowo.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang – undangan, Robikin Emhas juga menyebutkan bahwa cawapres Ma’ruf Amin bukanlah pegawai atau pejabat BUMN.
“Secara hukum, anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN.” Tutur Emhas.
Tentunya KPU telah mengetahui posisi jabatan Ma’ruf Amin sejak awal pendaftaran. “Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal” tutur Hasyim.
Hasyim merupakan seseorang yang mengurus semua pendaftaran hingga menyebut bahwa ia juga meminta klarifikasi ke berbagai lembaga.
Namun berdasarkan hasil verifikasi, KPU meyakini Bank BNI syariah dan Mandiri Syariah bukanlah BUMN. Menurutnya berdasarkan hasil verifikasi, KPU meyakini Bank BNI syariah dan Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN.
Dalam hal ini, posisi Ma’ruf Amin berbeda dengan direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri dan Bank BNI, yang mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara. Tim hukum Prabowo – Sandiaga pun bisa dianggap mengada – ada, dan berupaya dengan segala cara agar Ma’ruf Amin didiskualifikasi.
Hal yang dipersoalkan oleh BPN tersebut terdapat dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun terkait dengan syarat calon hal itu bukanlah domain kewenangan MK, syarat calon adalah domain KPU.
Selain itu BNI Syariah jelas bukanlah bagian dari BUMN. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari menerangkan bahwa BNI Syariah tidak berstatus BUMN walaupun induk usaha adalah BUMN. Sehingga tata cara pengangkatan pejabatnya tak mengikuti tatacara yang diatur dalam undang – undang BUMN.
“BNI Syariah tidak tergolong BUMN, mengingat saham BNI syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung,” tutur Rima.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa modal negara untuk BUMN itu melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
)* Penulis adalah Mahasiswa Universitas Terbuka