Jadi Buronan KPK, Ricky Ham Pagawak Bakal Diekstradisi dari Papua Nugini!
Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak hingga kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Dugaan suap dan gratifikasi tersebut meliputi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Diduga, Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke negara tetangga yaitu Papua Nugini, dan namanya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan pihaknya bakal mengkaji langkah ekstradisi terhadap Ricky Ham Pagawak. “Kami harus lihat bagaimana hubungan antara negara kita dengan Papua Nugini. Apakah ada perjanjian ekstradisi atau apakah memungkinkan untuk MLA (mutual legal assistance) secara bersama agency to agency kita akan pertimbangkan,” kata Karyoto dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (23/7/2022).
Karyoto mengatakan, kajian itu bukan cuma untuk Ricky. KPK, dikatakannya, masih punya banyak tunggakan terkait DPO. “Kami juga sedang berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan ke arah situ,” ujarnya.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022. Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua. Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Untuk itu, KPK menerbitkan DPO atas nama Ricky Ham Pagawak. Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
“Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP (Ricky Ham Pagawak), Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022). Imigrasi menduga Ricky keluar dari Indonesia melalui jalur tikus.
Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19. “Terlebih Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi,” jelas Surya Mataram. (*)