Ekonomi

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan pembatalan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang masih belum sepenuhnya stabil. Selain itu, keputusan pembatalan kenaikan PPN menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran sensitif dalam menerima masukan dari masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembatalan kenaikan PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Kami memprioritaskan kesejahteraan rakyat di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak inflasi dan ketidakpastian pasar yang dapat meningkatkan tekanan terhadap daya beli masyarakat.

“Dengan pembatalan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat beraktivitas secara normal dan menjaga perekonomian domestik tetap stabil,” tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik langkah pemerintah.

“Kebijakan ini sangat relevan untuk menjaga kestabilan ekonomi di tengah tantangan yang ada. Kami percaya, dengan langkah bijak ini, perekonomian Indonesia dapat bergerak lebih stabil,” Ungkapnya.

Di sisi lain, Pengurus Organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah dalam membatalkan kenaikan tari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara menyeluruh dan hanya dibebankan terhadap barang-barang mewah.

”Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 Persen”, ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa pembatalan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menunjukkan bahwa pemerintah sensitif dan mau mendengar yang menjadi masukan-masukan dari masyarakat.

Seiring dengan pembatalan kenaikan PPN, pemerintah akan fokus pada reformasi pajak yang lebih efisien dan berbasis pada keadilan. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat terus mematuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan penerapan pajak yang lebih adil.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa stabilitas ekonomi dalam jangka panjang, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan memberikan ruang bagi sektor-sektor ekonomi untuk berkembang lebih baik di tahun 2025.

Sementara itu, setalah pembatalan PPN 12% pemerintah tetap fokus pada kebijakan pro-rakyat, hal tersebut dilihat dari Kebijakan terkait paket stimulus seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% untuk pelanggan kecil, dan insentif pajak bagi UMKM tetap dilanjutkan sehingga Kebijakan-kebijakan tersebut yang ditetapkan oleh pemerintah tentunya sangat patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih