Jangan Politisasi Tempat Ibadah
Oleh : Dede Sulaiman )*
Masjid semestinya berfungsi sebagai penyampai pesan kedamaian dan pemersatu bangsa. Selain sebagai tempat beribadah dan tempat menyampaikan syiar Islam, tanpa beralih fungsi menjadi ranah kampanye suatu golongan untuk mendapatkan pundi – pundi suara.
Politisasi masjid didefinisikan sebagian orang sebagai gerakan yang menggunakan masjid sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasinya mengenai kekuasaan. Umumnya, aspirasi melalui politik masjid dianggap sebagai gerakan anti pemerintah. Sesuatu yang sejak pemerintahan orde lama hingga kini, cukup mengkhawatirkan pemerintah yang berkuasa, karena umat Islam di Indonesia berjumlah cukup besar dengan beragam budaya. Kekahawatiran terbesar adalah umat Islam menjadi terpecah belah.
Salah satu indikasi adanya gerakan politisasi masjid adalah isi ceramah atau khutbah yang mengarahkan jamaah pada kepentingan tertentu. Jika hal ini terjadi maka dimungkinkan persatuan dari sesama umat akan menemui retaknya.
Politisasi masjid memang sudah diterapkan pada pesta demokrasi sebelumnya oleh para politikus. Hal ini diterapkan agar kelompoknya dapat mendulang suara dari para jamaah. Sebagian masyarakat juga mengeluhkan tentang kampanye hitam yang dibalut dengan nuansa dakwah syariat islam. Hal ini tentu akan mendapat penolakan oleh masyarakat apabila tempat ibadah seperti masjid disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Polemik tentang politisasi masjid semakin ramai menjelang Pilpres 2019. Kegiatan ceramah agama ini dianggap mempunyai pengaruh besar dalam Pilkada DKI 2017 lalu. Banyak orang khawatir kegiatan serupa akan dilakukan saat Pilpres. Sebuah pembicaraan yang sebenarnya cukup sensitif, apalagi jika menyinggung wacana tentang menyeragamkan ceramah dan khutbah Jum’at di masjid-masjid seluruh Indonesia yang sempat beredar.
Jika kita menilik pada sejarahnya, aktivitas di masjid tidak terbatas hanya untuk beribadah saja. Pada Zamah Rasulullah SAW sampai sekarang, masjid masih memegang problema keumatan dari berbagai dimensi. Peradaban muslim juga memiliki ketergantungan pada tempat peribadatan tersebut, dimana masjid menjadi sentral diskusi pemerintahan, strategi perang, musyawarah dan juga pendidikan.
Nabi Muhammad SAW menjadikan masjid sebagai pusat kontrol pada masa kekhalifahannya. Berbagai macam musyawarah mufakat perihal keumatan dan kebangsaan dihasilkan dari perkumpulan jamaah yang ada di masjid. Karena begitu terbukanya, sampai – sampai masyarakat turut berperan dalam mengambil keputusan pemerintah.
Politisasi masjid bukan berarti menyuarakan agar umat muslim menjauhi masjid, namun politisasi masjid harus ditolak jika dalam materi ceramah ataupun khutbah berisi materi tentang ujaran kebancian, atau ajakan untuk menjatuhkan partai politik yang lain.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 telah disebutkan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di masjid dan tempat-tempat pendidikan. Ini menengahi semua konflik yang terjadi tentang politisasi masjid. Di sisi lain, hal penting yang harus dilakukan saat ini adalah upaya untuk membangun literasi politik masyarakat. Karena dengan literasi politik yang mumpuni, maka perlahan akan menggeser pembicaraan mengenai pro dan anti kubu – kubu, menjadi pembicaraan yang membahas mengenai kebijakan publik. Apabila masyarakat memiliki literasi politik yang baik, maka dengan sendirinya upaya fitnah dan black campaign akan sirna dari mimbar masjid. Pada akhirnya, masyarakat akan terfokus pada isu substansial mengenai apa yang bisa mereka peroleh sebagai warga negara.
Masjid – masjid tentu bisa kehilangan kehangatannya apabila intrik politik telah masuk kedalam mimbar. Kesyahduan masjid akan hilang jika pengurusnya diisi oleh para broker kekuasaan. Baik disengaja maupun karena ketidaktahuan. Berbagai bentuk kampanye di masjid seperti pemasangan spanduk politik atau kampanye berbalut khotbah, maka hal tersebut adalah bentuk kudeta terhadap rumah Allah.
Masjid akan kehilangan keteduhannya jika isi khotbah dicampuri dengan penggiringan opini publik dan ujaran kebencian. Jamaah pulang dari masjid membawa hati yang mengeras. Bathinnya menjadi kosong, hanya dahinya yang gosong. Segala bentuk kampanye politik di rumah ibadah seperti masjid merupakan hal yang bertentangan dengan regulasi yang telah diputuskan oleh KPU yang melarang kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintahan.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Politik