Jangan Ributkan Lagi Isu TKA China di Indonesia
Oleh : Titi Viorika*
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia berjumlah di bawah 100 ribu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu khawatir akan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia.
“TKA kita di bawah 100 ribu, jumlah tenaga kerja asing di Singapura seperlima dari penduduknya, Indonesia di bawah 100 ribu yang penduduknya 263 juta, kita kecil sekali jadi aman,” jelasnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sektor yang memiliki banyak pekerja asing pun beragam. Salah satunya adalah pertanian serta industri. Menurut Menaker, perbandingan pekerja asing dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) juga harus dilakukan di negara lain. Negara Malaysia contohnya, TKI yang bekerja disana mencapai jumlaj 5 juta orang. Jumlah TKA di Indonesia hanya 0,08% – nya dibandingkan TKI di Malaysia.
Di sisi lain, TKA asal China di Indonesia juga menjadi isu yang kerap mengundang perhatian publik. Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, pun blak-blakan soal hal tersebut. Luhut mengatakan, lucu ketika TKA, terutama dari China dipermasalahkan. Luhut pun menampik isu ratusan ribu TKA asal China yang ada di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menegaskan, kabar serbuan puluhan juta TKA China ke Indonesia, merupakan isu semata. Ia memastikan, jumlah TKA China yang berada di Indonesia tidak sebanyak itu. TKA China di Indonesia kira – kira hanya 23.000 orang. Itu pun bukan tenaga low skill alias pekerja kasar, namun tenaga high skill. Mereka memenuhi pekerjaan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
Presiden mengaku heran mengapa tenaga kerja asing, khususnya China, di Indonesia menjadi isu negatif. Pasalnya, jumlah tenaga kerja Indonesia yang berada di China sendiri justru berjumlah sekitar 80.000 orang. Demikian pula tenaga kerja Indonesia yang membanjiri negara-negara tetangga, jumlahnya sangat banyak.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko meminta publik memahami Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Moeldoko menegaskan, Perpres ini dikeluarkan justru untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, bukan membuka selebar-lebarnya arus tenaga kerja asing ke Indonesia.
Perpres 20/2018 lebih bertujuan mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Namun, hal itu diimbangi pula dengan sejumlah pasal persyaratan. Tujuannya memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi serta keahlian dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja lokal. Bahkan, Perpres 20/2018 mempertegas sanksi atas praktik penyalahgunaan tenaga kerja asing di lapangan.
Sebaiknya publik tak perlu membawa isu Perpres ini ke ranah politik, apalagi jika tujuannya hanya untuk mendiskreditkan pemerintah. Terlebih lagi, isu TKA China ini tak seharusnya diributkan lagi karena sudah jelas bahwa kesimpangsiuran berita terkait isu TKA China berpotensi menimbulkan kericuhan, terutama menjelang pesta demokrasi 2019.
*Penulis adalah Mahasiswi Universitas Mercu Buana