Jangan Terprovokasi Berita Hoax dan Mari Dukung Hasil Pemilu 2019 oleh KPU
Oleh : Zainudin Akbar )*
Pemilu 2019 telah selesai dilaksanakan dengan aman dan damai. Lembaga Survey telah mengumumkan hasil Quick Count dan Exit Poll. Segenap jajaran KPU pun sedang bekerja keras melaksanakan penghitungan suara yang menurut UU Pemilu paling lambat diumumkan pada tanggal 22 Mei 2019. Saking kerasnya bekerja, cukup banyak jajaran KPU utamanya di tingkat KPPS yang kelelahan, stress hingga sakit bahkan ada yang meninggal. Begitu juga pihak lain yang turut bekerja keras demi keamanan Pemilu, sampai ada yang kelelahan, sakit hingga meninggal dunia.
Namun sayang, ada saja kalangan yang tidak menghargai kerja keras jajaran KPU. Berbagai tuduhan dan fitnah seringkali dilontarkan seenaknya meskipun tanpa bukti-bukti yang meyakinkan. Ada yang menuduh KPU curang, KPU berpihak, server KPU dibajak, ada yang suntik data ke server KPU, dan lain sebagainya sebagainya. Sepertinya banyak masyarakat yang kurang memahami mekanisme penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU, sehingga mudah percaya saja dengan informasi yang tidak benar bahkan informasi fitnah dan hoaks. Padahal jika mau membaca UU Pemilu, Peraturan KPU atau setidaknya bertanya pada pihak yang menguasai khususnya pada jajaran KPU, maka tidak akan mudah percaya begitu saja dengan berbagai informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.
Ada beberapa hal yang bila kita ketahui dan pahami, maka tidak akan galau, resah apalagi paranoid dengan hasil kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan penghitungan suara Pemilu yaitu
1. Penghitungan suara dilakukan secara manual di TPS yang diawasi banyak orang. Tentu saja akan ada saksi, petugas pengawas, petugas KPPS dan masyarakat yang protes jika melihat terjadinya kecurangan. Kecurangan hanya mungkin terjadi jika semua pihak tersebut sepakat untuk berbuat curang. Ini tentu saja sangat kecil kemungkinannya. Apa ada berbeda-beda pihak yang sepakat untuk berbuat curang menguntungkan salah satu pihak? Hampir bisa dikatakan mustahil.
2. Hasil penghitungan final di TPS dituangkan dalam Formulir C1 dan ditandatangani banyak pihak di TPS. Form C1 sendiri dibuat rangkap 6 (enam) untuk Pilpres, yang jelas isinya pasti/harus sama. Masing-masing Form C1 untuk saksi kandidat, pengawas TPS, panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditempel di tingkat desa/ke lurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk keperluan rekapitulasi, KPU kabupaten/kota untuk di-scan dan diunggah ke website KPU. Untuk Pileg, rangkapnya lebih banyak lagi yang ditambahkan sesuai jumlah partai politik yang mengikuti Pemilu.
3. Apabila ada dugaan kecurangan, maka tinggal ditelusuri ke dalam Form C1. Form C1 yang rangkap 6 (enam) tersebut tinggal disamakan saja. Kalau ada yang berbeda (karena diubah, diedit, dan sebagainya), akan dengan mudah ketahuan. Hal ini juga sekaligus bisa diketahui potensi terduga pelaku kecurangan.
4. Apalagi jika banyak masyarakat yang ikut memfoto Form C1 yang asli/awal untuk dokumentasi pribadi, ataupun hingga menguploadnya ke server Kawal Pemilu yang juga melakukan penghitungan suara berbasis partisipasi masyarakat. Tentu akan makin sulit berbuat kecurangan. Bila ada yang coba-coba upload C1 palsu atau yang telah diedit/diubah, tetap bisa ketahuan karena ada banyak pembandingnya dari dokumen C1 yang rangkap 6 tersebut.
5. Tidak semudah itu berbuat curang dalam Pemilu di jaman reformasi, jaman digital, jaman transparansi, jaman millenial seperti saat ini!
Memangnya sekarang ini jaman Orde Baru yang Presidennya Soeharto? Dimana semuanya mudah diatur, bisa dipaksa, serta masyarakat banyak yang miskin sehingga tidak mampu beli/memiliki kamera dan ponsel? Kalaupun jaman itu punya, tidak mungkin bisa dipakai untuk memotret aktivitas di TPS apalagi memotret penghitungan suara di TPS.
Masyarakat atau kalangan yang tidak mau terjadi kecurangan atau takut jagoannya kalah karena dicurangi, sebaiknya segera berpartisipasi untuk membantu KPU ataupun Kawal Pemilu (Kawal Pilpres) dengan cara mengawasi. Membantu KPU dengan mengecek C1 yang telah diupload di Website KPU apakah telah sesuai dengan yang ada di TPS masing-masing. Jika tidak sesuai dengan foto atau dokumen yang asli, maka bisa memberitahukannya ke KPU. Yang mau membantu Kawal Pemilu bisa dengan mengecek di websitenya apakah form C1 yang sudah diupload relawan telah sesuai dengan yang seharusnya. Juga dengan memfoto dan upload formulir C1 ke sarana yang disediakan oleh Kawal Pemilu.
Mari kita bersama-sama, saat ini juga, berhenti mempercayai dan menyebarkan segala bentuk provokasi seperti hasutan, fitnah, hoax terkait Pemilu! Apalagi jika tidak punya bukti-bukti atau informasinya berasal dari sumber yang tidak jelas, tidak kredibel. Bagi yang percaya Quick Count silahkan, yang tidak percaya juga dipersilahkan. Yang penting jangan menyebarkan hasutan, fitnah, hoax, apalagi sampai hendak mengadu domba dengan upaya-upaya delegitimasi Pemilu melalui tindakan inskonstitusional.
Lebih baik kita semua tenang dan beraktivitas positif sepeerti biasa dalam kehidupan sehatri-hari sambil menunggu keputusan resmi dari KPU yang diumumkan pada tanggal 22 Mei 2019. Dari situ, mereka yang tidak puas dan punya bukti kecurangan silahkan mengajukan tuntutan hukum ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memprosesnya dan memberikan keputusan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi jangan terprovokaso oleh ajakan-ajakan oknum-oknum yang mempunyai agenda lain. Tetap jangan situasi damai dan persatuan pasca Pemilu. Kita dukung pemenang hasil pengumuman resmi KPU yang konstitusional secara damai. Saatnya kita bangun bangsa dengan optimisme tanpa hasutan dan ujaran kebencian serta hoax yang bisa memecah belah antar anak bangsa.
)* Penulis adalah Blogger- Mahasiswa Binus Jakarta