Polemik Politik

Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 , Netralitas ASN dan TNI/Polri perlu diperkuat guna menjaga marwah demokrasi. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi kepada ASN, TNI dan Polri terkait larangan untuk membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahann dari media sosial peserta pemilu. Bila kedapatan melanggar tentu harus bersiap untuk mendapatkan sanksi berat. Pemerintah layak mendapatkan apresiasi karena telah berkomitmen untuk bersikap netral jelang maupun pasca pemilu 2024.

Sugihatro selaku Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menekankan, pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang pemilihan umum (pemilu) pada 2024 nanti. Asas Netralitas seorang ASN, TNI dan Polri harus terwujud serta bebas dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan apapun.

            Selain melakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi, Sugiharto mengatakan bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksinya bukan hanya berupa teguran, tapi dicobot dari jabatannya. Sanksi ini tentu saja berat, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Sehingga untuk ASN, TNI dan Polri harus tetap menjaga netralitasnya, termasuk ketika berinteraksi di media sosial.

            Netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilu haruslah menjadi komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan demokrasi yang berjalan dengan adil, transparan dan berkualitas.           

            Pada kesempatan berbeda, Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam memfasilitasi pemilu dan pemilukada tahun 2024 adalah menjaga netralitas ASN. Untuk memastikan bahwa ASN lingkup Pemkot tidak memihak, tidak berpihak dan tidak terlibat dalam setiap kegiatan-kegiatan yang bersifat politik praktis.

            Pihaknya telah meminta kepada para ASN untuk netral, karena itulah pihaknya menggandeng seluruh unsur penyelenggara pemilu seperti bawaslu dan TNI/Polri untuk menggelar pertemuan dengan seluruh ASN di lingkup Pemkot, guna menyampaikan tanggung jawab yang harus dipikul oleh ASN, yakni netral dalam pemilu 2024.

            Hal tersebut tentu menjadi wujud nyata dukungan pemerintah akan terselenggaranya pemilu. Sementara itu, Wakapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Heri Budianto mengatakan, pihaknya siap mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih dan aman. Pihaknya juga akan mengimbau masyarakat serta ASN untuk bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat sebelum atau jelang pemilu.

            Hal serupa telah dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pihaknya menegaskan, bahwa seluruh personel Polisi harus memiliki sikap netral dalam mengawal pemilu 2024. Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Humas Polri mengatakan, bahwa sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait dengan netralitas personel Polri.

            Ia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

            Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

            Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Personel Polri juga dilarang untuk melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan dikenai sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.

            Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat serta pemuda, sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye.

            Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono secara tegas mengatakan bahwa seluruh prajurit TNI harus netral dalam Pemilu tahun 2024, agar pelaksanaan pemulu dapat berjalan dengan aman dan lancar. Salah satu wujud netralitas polri adalah tiadanya poster atau baliho yang berisi kampanye oleh capres maupun caleg, jika ditemukan poster atau baliho berisi kampanye capres ataupun caleg di lingkungan TNI, pihaknya tidak segan untuk mencopot alat peraga kampanye tersebut.             Netralitas TNI/Polri serta ASN menjadi harga mati demi terwujudnya pemilu atau pesta demokrasi yang sehat. Netralitas tersebut menunjukkan bahwa ASN, TNI/Polri dan ASN mampu bekerja secara profesional tanpa terlibat dalam praktik perpolitikan di Indonesia.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih