Jelang Pemilu 2024, ASN Diimbau Jaga Netralitas dan Bijak Dalam Bermedsos
Oleh: Yuli Susanti )*
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mendetail soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di Media Sosial (Medsos) peserta Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung aturan tersebut untuk melindungi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Guspardi, aturan yang dibuat itu sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan. Tujuannya untuk melindungi, jika ada ASN yang share sesuatu soal kandidat (Capres yang didukung), lalu ada yang tidak setuju karena punya kandidat lain, akhirnya dia difitnah, dibullydan lain-lain. Daripada menimbulkan goncangan, dinamika, atau fitnah hingga menjatuhkan korban, maka pemerintah berinisiatif melakukan pencegahan dini melalui pembuatan aturan terkait tata cara bermedsos bagi ASN di masa Pemilu.
Namun, Ia mengingatkan agar Bawaslu tidak tebang pilih. Tidak ada pendukung Capres tertentu yang tidak dihukum. Guspardi Gaus menyebut jika sudah sepakat untuk melarang, artinya larangan harus bersifat untuk siapa pun. Jangan calon A ini dikecualikan, harus semua pihak ikut menaati aturan tersebut.
Diketahui, aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, mengatakan, dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN. Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas. Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004; (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’.
Dalam poin kelima, diatur unggahan foto bersama peserta Pemilu di Medsos. Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota; b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Sepakat mengenai aturan bermedsos bagi ASN, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ikut mengatur kampanye melalui media sosial jelang Pemilu 2024 bagi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus memastikan media sosial tidak digunakan sebagai medium penyebar hoaks atau berita bohong.
Pasalnya, media sosial di Indonesia banyak dimiliki oleh perusahaan asing. Oleh sebab itu, Dave mengaku khawatir konten yang dibagikan akan tidak sesuai dengan budaya di Tanah Air. Ia juga menilai, meskipun tidak bisa dilihat secara langsung, akan tetapi selama ada kemungkinan infiltrasi pihak asing yang wajib diwaspadi. Terakhir, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing jika melihat konten yang menyudutkan figur tertentu di tahun politik. Maka dari itu, penting untuk kita selalu mawas diri dan jangan mudah terhasut oleh konsep asing dari barat dalam berpolitik di media sosial.
Pesta demokrasi tahun 2024 tinggal hitungan bulan. Banyak harapan dan rasa optimistisme masyarakat, agar penyelenggaraan Pemilu Serentak berjalan dengan damai. Memasuki tahun politik pemilu 2024 pengguna di berbagai platform media sosial sudah banyak menemukan konten-konten berbau politik yang terkadang cenderung memecah persatuan. Untuk itu, meningkatkan budaya literasi menjadi hal penting bagi masyarakat dalam menerima informasi-informasi dari berbagai platform yang ada. Jangan mudah membagikan informasi yang belum diketahui kebenarannya,
ASN juga harus berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media, mengingat sudah ada SKB mengenai netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. ASN harus menghindari kontroversi terkait Pemilu di media sosial, yang bisa berujung pada pidana. Perayaan pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah seharusnya dirayakan dengan nuansa yang damai, senang dan bahagia. Jangan sampai esensi dari kata ‘pesta’ justru dijadikan sebagai alat untuk konflik antar kelompok masyarakat, dengan cara menyebarkan fitnah dan hoax.
)* Penulis adalah pegiat media sosial Jakarta