Jokowi Tegaskan Penenggelaman Kapal Untuk Efek Jera
Jakarta, LSISI.ID – Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti perihal penenggelaman kapal mendapat respon beragam. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengkritisi kebijakan tersebut.
Wapres JK menyatakan, kebijakan penenggelaman kapal sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi dilakukan. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencetuskan sudah menjadi perintah, tidak ada lagi penenggelaman kapal di tahun 2018.
Menanggapi perdebatan mengenai kebijakan penenggelaman kapal, Presiden Joko Widodo menilai bahwa kebijakan setiap menteri, termasuk penenggelaman kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara illegal adalah untuk kebaikan rakyat.
“Jadi semua kebijakan itu pasti untuk kebaikan negara, pasti untuk kebaikan rakyat. Setiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan itu pasti untuk kebaikan. Ga ada untuk jelekan, itu enggak ada,” tandas Jokowi di Jakarta, Rabu (10/01/2018).
Menurut Jokowi, penenggelaman kapal adalah bentuk penegakan hukum agar jera, sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan secara illegal di laut Indonesia.
“Semua saya dukung. Jadi penenggelaman (kapal) adalah bentuk law enforcement (penegakan hukum) yang kita tunjukkan bahwa kita tidak main-main dengan illegal (fishing), terhadap pencurian ikan, tidak main-main. Oleh sebab itu, ya paling ya di tenggelamkan, yang paling serem itu. (Ini) Untuk efek jera,” tuturnya.
Jokowi pun mengingatkan menteri Susi Pudjiastuti agar turut pula konsentrasi pada sektor industri pengolahan ikan guna mendorong ekspor ikan. Hal itu dikarenakan saat ini ekspor ikan Indonesia tengah menurun.
“Makanya saya bilang ke Bu Susi. Bu, sekarang konsentrasinya agar ke industri pengolahan ikan, terutama yang mendorong ekspor ikan. Karena ekspornya kita turun,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, penenggelaman kapal asing yang selama ini dilakukan untuk memutus mata rantai pencurian ikan di perairan Indonesia. Penenggelaman tersebut juga tercantum pada Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Menurut Susi, penenggelaman kapal bukan semata-mata kehendak dari Presiden atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Susi mengaku bahwa menghentikan pencurian ikan itu tidak mudah. Namun dirinya tidak menyerah untuk terus melakukan hal tersebut. Apalagi Presiden Jokowi juga berkomitmen untuk memberantas pencurian ikan di perairan Indonesia.
Sumber : RRI