Polemik Politik
Karena Sepi Peminat, 54 usaha Boleh Diminati Asing
Jakarta, LSISI.ID – Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-16 hari ini. Dalam kebijakan ini, ada tiga paket yang ditetapkan untuk mendukung ekonomi nasional terhadap tekanan global.
Salah satunya adalah penghapusan 54 bidang usaha dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Dengan kebijakan ini, 54 bidang usaha yang dimaksud kini terbuka dan boleh dimasuki modal asing hingga 100 persen.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan penghapusan 54 bidang usaha ini dilakukan lantaran selama ini tidak ada investor yang meliriknya. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sudah memberikan relaksasi sekian persen agar ada investasi masuk.
“Kita kasih contoh yang kita keluarkan tapi tidak ada pemintanya pada 2016 itu gelanggang olahraga tenis lapangan, tidak ada yang berminat selama 4 tahun. Lalu, ada usaha jasa pramuwisata enggak ada yang minat 4 tahun,” kata Edi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11).
Selain 54 bidang usaha yang dihapus dalam DNI 2018, dalam kebijakan ini ada 83 bidang usaha yang masuk dalam daftar DNI karena sepi peminat tapi pemerintah masih mempertahankannya. Salah satunya adalah jasa pelayanan penunjang kesehatan, agar ada investor yang melirik, share-nya dinaikkan dari 65 ke 70 persen kepemilikan asingnya.
“Kemudian, ada jasa pengeluaran peninggalan sejarah dan purbakala. Enggak ada yang minat. Mudah-mudahan kali ini masuk seperti museum di Perancis. Gelanggang bowling sudah tingkatkan 49 menjadi 75 persen. Mudah-mudahan ada investornya. Agen penjualan umum perusahaan angkatan udara asing dari 49 persen kita naikkan 67 persen. Sekarang kita naikkan 75 persen. Penyediaan pengusahaan pelabuhan penyebarangan itu belum ada peminatnya, kita usulkan 75 persen,” jelas Edi.
Berikut daftar 54 bidang usaha yang dilepas pemerintah agar bisa dikuasai asing dalam paket kebijakan ekonomi 16 tadi pagi:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.
2. Industri percetakan kain.
3. Industri kain rajut khususnya renda.
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.
5. Warung Internet.
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun.
7. Industri kayu veneer.
8. Industri kayu lapis.
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL).
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip).
11. Industri pelet kayu (wood pellet).
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan.
13. Budidaya koral/karang hias.
14. Jasa konstruksi migas: Platform.
15. Jasa survei panas bumi.
16. Jasa pemboran migas di laut.
17. Jasa pemboran panas bumi.
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi.
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW.
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi.
21. Industri rokok kretek.
22. Industri rokok putih.
23. Industri rokok lainnya.
24. Industri bubur kertas pulp.
25. Industri siklamat dan sakarin.
26. Industri crumb rubber.
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan.
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek.
29. Jasa survei kuantitas.
30. Jasa survei kualitas.
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati.
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar.
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya.
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik).
35. Galeri seni.
36. Gedung pertunjukan seni.
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu.
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.
39. Jasa Sistem Komunikasi Data.
40. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap.
41. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak.
42. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Layanan Content (ringtone, sms premium, dsb).
43. Pusat Layanan Informasi dan Jasa Nilai Tambah Telpon Lainnya.
44. Jasa Akses Internet.
45. Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik.
46. Jasa Interkoneki Internet (NAP) dan Jasa Multimedia Lainnya.
47. Pelatihan Kerja.
48. Industri Farmasi Obat Jadi.
49. Fasilitas Pelayanan Akupuntur.
50. Pelayanan Pest Control atau Fumigasi.
51. Industri Alat Kesehatan: Kelas B.
52. Industri Alat Kesehatan: Kelas C.
53. Industri Alat Kesehatan: Kelas D.
54. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel.
Bidang usaha lain yang juga dilepas ke asing adalah angkutan darat dengan trayek perbatasan yang benar-benar tidak ada minat. Lalu ada juga jasa pelayanan klinik medical check up. Kemudian jasa pelatihan kerja selama 4 tahun tidak ada yang minat juga dilepaskan.
Sumber : Kumparan