Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Perayaan Idul Adha di Rumah Saja
Oleh : Muhammad Yasin )*
Tingginya kasus Corona membuat Kementrian agama menghimbau masyarakat di wilayah zona PPKM darurat untuk Salat Idul Adha dan takbiran di rumah saja. Keputusan ini diambil untuk mencegah terbentuknya klaster Corona baru dan Sholat Ied di rumah tidak mengurangi sedikit pun esensi ibadah.
Idul Adha pada tahun 2021 ditetapkan tanggal 20 Juli 2021. Sama seperti tahun 2020, Idul Adha juga dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Pandemi yang belum juga mereda membuat pemerintah menerapkan beberapa peraturan yang sama seperti pada Idul Adha tahun lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa salat Idul Adha dan takbiran pada tahun 2021 dilakukan di rumah saja, utamanya daerah yang terkena PPKM darurat. Hal ini merujuk pada edaran Menag SE nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.
Di wilayah yang terkena PPKM darurat maka salat Idul Adha dilaksanakan di rumah warga masing-masing. Hal ini diperbolehkan karena masih sah secara agama dan berpahala. Jadi jangan termakan hoaks yang mengatakan bahwa pemerintah melarang ibadah rakyatnya, karena saat pandemi peraturan diubah demi keselamatan warga sendiri.
Tidak adanya salat Idul Adha di lapangan atau masjid raya karena mencegah terbentuknya klaster Corona baru. Apalagi jumlah pasien covid makin naik, lebih dari 30.000 orang per hari yang terinfeksi virus ini. Jangan sampai angka ini melonjak pasca Idul Adha, karena umumnya salat dilaksanakan dengan berkerumun lalu ada sesi bersalaman yang bisa menularkan Corona dari OTG.
Untuk mencegah klaster lain maka penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilaksanakan di pelataran masjid seperti biasanya. Namun dilaksanakan di RPH (rumah pemotongan hewan). Setelah selesai disembelih, dipotong, dan dimasukkan ke dalam wadah, maka daging kurban akan langsung dikirim ke mereka yang berhak menerimanya. Hal ini juga untuk mengurangi kerumunan akibat antrian dari kaum dhuafa.
Sementara untuk wilayah lain (yang bukan zona merah dan oranye) akan menurut pada edaran Menag nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis tentang penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di luar wilayah PPMK darurat. Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid/lapangan seperti biasanya, tetapi harus menaati protokol kesehatan.
Dalam artian, ketika salat ied maka ada jarak antar sajadah, jamaah wajib pakai masker, berwudhu di rumah masing-masing, dan tidak boleh bersalaman langsung. Salaman hanya dengan jarak jauh agar terhindar dari droplet, karena kita tidak tahu siapa di antara jamaah yang berstatus OTG.
Di zona hijau dan kuning juga boleh dilaksanakan takbiran tapi tidak ada takbir keliling dengan truk/berjalan kaki seperti biasanya. Takbiran hanya ada di masjid atau musala dan maksimal dilaksanakan oleh 10 orang. Sehingga tidak membuat kerumunan.
Ketatnya aturan pada Idul Adha tahun 2021 merupakan cara pemerintah untuk mencegah klaster Corona baru. Penyebabnya karena saat ini keadaan sedang genting, saat pasien covid berebut ranjang di Rumah Sakit, bahkan ada yang terpaksa dirawat di selasar atau tempat parkir karena di bagian dalam penuh. Mereka juga berebut tabung oksigen karena sesak nafas.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, mari kita taati aturan saat PPKM darurat. Salat Idul Adha bisa dilaksanakan di rumah saja, bersama anggota keluarga, dan masih tetap berpahala. Jangan takut jika salat di rumah karena Ia maha penyayang dan pemaaf. Sementara penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di RPH dan takbir keliling diliburkan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute