Polemik Politik

Kata Mendagri soal Terbitnya Perppu Pembubaran Ormas Radikal

Jakarta, LSISI.ORG – Pemerintah akan mengumumkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pembubaran ormas radikal hari ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal ini menyangkut masalah kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya tidak boleh mendahului, karena Pak Menko Polhukam (Wiranto) akan rilis nanti. Tapi ini masalahnya masalah kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Tjahjo mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) diperbolehkan hidup di negara Indonesia. Namun harus menaati peraturan untuk negara.

“Setiap organisasi kemasyarakatan boleh hidup di Indonesia. Tapi harus taat pada undang-undang negara,” ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menyampaikan banyak ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tentu harus memenuhi empat unsur, seperti taat kepada UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pak Menko yang mengumumkan pembubaran. Ada ormas yang terdaftar di Mendagri, ada yang tidak. Tapi yang dulu terdaftar ada juga sekarang sudah kita coret,” jelas Tjahjo.

“Bagi ormas yang bermasyarakat, intinya harus taat pada undang-undang, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta NKRI harga mati,” sambungnya.

Sedangkan saat ditanya seperti apa kriteria ormas yang bermanfaat, Tjahjo hanya menjawab contohnya adalah PWI. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) ialah salah satu organisasi wartawan yang berada di Indonesia.

“Ormas yang bermanfaat contohnya ormas PWI, itu memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarakat. Itu ormas yang bermanfaat, kalau yang tidak bermanfaat, Anda cari sendiri,” tutupnya.

 

Sumber : detik.com

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih