Keberadaan UU Cipta Kerja Menarik Minat Para Investor
Oleh : Eko Prasetyo )*
Dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang memberi kemudahan bagi para penanam modal asing. Sehingga mereka mau masuk ke Indonesia dan membuka bisnis di sini. Pelaku usaha juga sepakat dengan pemerintah bahwa UU ini sangat bagus untuk menarik minat para investor. Karena ada perubahan besar terkait masalah birokrasi, perizinan, dll.
UU Cipta Kerja disebut juga dengan UU sapujagat, karena mengurus hampir berbagai bidang. Ia berisi pasal-pasal yang mengurus sektor ketenagakerjaan, ekonomi, UMKM, sampai investasi. Berbagai pasal yang ada di dalam UU ini diharap bisa memperbaiki macam-macam permasalahan di Indonesia. Sehingga para WNI bisa bangkit dari hantaman pandemi.
Pada UU Cipta Kerja klaster investasi, perizinan usaha bagi pada investor dipermudah. Sehingga diharap akan menarik minat mereka untuk membangun pabrik di Indonesia. ekonom David Sumual melihat UU Cipta Kerja mampu menjadi magnet bagi investasi di tahun 2021. Dalam artian, 2021 adalah momen kebangkitan setelah hampir setahun dihantam pandemi.
Ketika UU Cipta Kerja baru saja disahkan, sudah ada beberapa investor yang tertarik untuk masuk ke Indonesia. Di antaranya penanam modal yang bergerak dalam bidang produksi baterai, mobil listrik, dll. Mereka berjanji akan membuat industri padat karya. Sehingga otomatis akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, karena butuh banyak sekali karyawan.
Prediksi seperti ini yang diharap oleh pemerintah. Karena satu-satunya jalan untuk bangkit dari hantaman badai corona adalah dengan bekerja sama dengan penanam modal asing. Karena merekalah yang memiliki dana untuk membangun pabrik dan bekerja sama dengan pebisnis lokal.
Ketika ada kerja sama maka roda perekonomian akan bergulir kembali dan industri akan bergairah lagi. Tidak ada ceritanya pabrik ditutup lalu karyawan di-PHK. Karena ada investor yang akan menyuntikkan modal dan menyelamatkan nasib mereka. Amatlah sayang jika bisnisnya ditutup, karena mereka sudah cukup memiliki nama di Indonesia.
Namun, David mengingatkan, pemerintah perlu mensosialisasikan aturan turunan UU Cipta Kerja kepada para investor. Tujuannya agar mereka paham bahwa ada reformasi struktural, di sektor perizinan, ketenagakerjaan, dan masalah investasi lainnya. Dalam artian 44 peraturan pemerintah dan peraturan presiden perlu diberitakan lebih luas, agar menaikkan kepercayaan para investor.
Saat ini, untuk mengelola investasi asing, sudah ada lembaga yang bernama Sovereign Wealth Found (SWF), yang diurus oleh Menteri Luhut B Panjaitan. SWF sudah menjajaki investor ke beberapa negara seperti Jepang dan Amerika. David mengusulkan agar SWF melebarkan sayap ke negara Timur Tengah dan sekitarnya, untuk meningkatkan prospek investasi.
Pelebaran sayap ke Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, dan negara lain di jazirah arab sangat tepat. Karena pada UU ini ada kemudahan bagi para pengusaha UMKM untuk mendapat sertifikasi halal. Sehingga jika produk mereka sudah halal MUI, akan mendapat kepercayaan yang besar dari para investor Timur Tengah yang mengutamakan kehalalan suatu produk.
Efek dari UU Cipta Kerja sangat dahsyat, karena menaikkan kepercayaan para investor, terutama dari Timur Tengah. Mereka memang mencari negeri mana yang ramah bagi para penanam modal, dan ketika aturan di Indonesia diperlunak, akan ada kerja sama yang saling menguntungkan.
Investasi yang masuk ke Indonesia akan menggerakkan lagi sektor ekonomi, sehingga Indonesia bisa bebas dari ancaman krisis moneter jilid 2. Ketika para penanam modal berlomba-lomba untuk masuk ke negeri kita, maka akan ada banyak proyek dan pabrik yang dibangun. Sehingga mengurangi jumlah pengangguran dan otomatis menaikkan daya beli. Sehingga kondisi finansial negara membaik kembali.
)* Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor