Kebijakan Pemutihan Utang UMKM Berikan Dampak Positif Bagi Ekonomi Indonesia
Oleh : Rivka Mayangsari*)
Dalam upaya memperkuat perekonomian nasional, pemerintah telah merancang kebijakan pemutihan utang bagi jutaan petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang kian kompleks. Berdasarkan pandangan Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, pemutihan atau penghapusan utang tersebut berpotensi memberikan efek ganda atau multiplier effect yang signifikan pada kegiatan ekonomi dalam negeri.
Menurut Ryan Kiryanto, kebijakan pemutihan ini memungkinkan para pelaku UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali mendapatkan akses modal dan kredit perbankan yang selama ini terhalang oleh tumpukan utang. Dengan adanya pemutihan utang, mereka dapat membangun kembali usaha, meningkatkan produktivitas, dan bahkan memperluas skala usaha.
Pernyataan Ryan didukung pula oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Pihaknya menyampaikan bahwa peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan utang bagi jutaan petani dan nelayan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang merata bagi berbagai sektor ekonomi, terutama sektor agrikultur dan perikanan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Hashim juga menyoroti permasalahan akses perbankan yang selama ini menjadi hambatan bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Berdasarkan data, terdapat sekitar 6 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk petani dan nelayan, yang terjebak dalam jeratan utang. Hal ini membuat mereka sulit mendapatkan fasilitas kredit dari bank untuk mengembangkan usaha.
Kebijakan pemutihan utang ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pelaku usaha untuk kembali ke sektor perbankan. Dengan hilangnya beban utang, maka dapat mengajukan kredit baru, baik untuk pengembangan usaha maupun untuk peningkatan kapasitas produksi.
Ekonom Ryan Kiryanto menjelaskan lebih lanjut bahwa multiplier effect dari kebijakan ini bukan hanya berdampak pada penerima langsung pemutihan utang, melainkan juga pada ekonomi nasional secara keseluruhan. Ketika jutaan pelaku UMKM, petani, dan nelayan terbebas dari beban utang, daya beli akan meningkat, dan konsumsi rumah tangga pun akan mengalami peningkatan.
Multiplier effect juga akan terlihat pada penciptaan lapangan kerja baru. Ketika UMKM dan sektor agrikultur serta perikanan kembali bergairah, banyak orang akan terserap sebagai tenaga kerja. Dengan demikian, tingkat pengangguran dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Di sisi lain, produktivitas ekonomi yang meningkat ini akan menambah pendapatan negara melalui pajak, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Hashim Djojohadikusumo menilai bahwa pemutihan utang bagi UMKM, petani, dan nelayan merupakan wujud perhatian nyata pemerintah terhadap sektor ekonomi yang paling rentan. Menurutnya, Perpres ini didasari oleh realitas yang tidak bisa diabaikan, di mana jutaan pelaku usaha kecil di tanah air terjerat utang tanpa ada jalan keluar yang jelas. Melalui pemutihan ini, diharapkan para pelaku usaha tersebut bisa bangkit kembali dan berkontribusi secara positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Hashim menekankan bahwa kebijakan pemutihan utang adalah langkah awal untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif. Dengan kebijakan ini, para pelaku UMKM tidak hanya diberi peluang untuk bangkit, tetapi juga diikutsertakan dalam arus besar perekonomian nasional. Dukungan dari Kadin ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan tersebut dan memastikan bahwa implementasinya tepat sasaran.
Dengan memberikan keringanan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk bersaing di pasar yang lebih luas dan berkontribusi terhadap ekspor, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global.
Seiring dengan pelaksanaan kebijakan ini, diharapkan pula adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, pemerintah daerah, dan institusi keuangan lainnya. Kolaborasi ini penting agar kebijakan pemutihan utang dapat berjalan efektif dan mencapai target yang diinginkan.
Kebijakan pemutihan utang bagi UMKM, petani, dan nelayan merupakan langkah progresif yang membawa harapan baru bagi perekonomian Indonesia. Dengan multiplier effect yang dihasilkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan solusi bagi mereka yang terjerat utang, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional. Sebagai negara yang bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, pemutihan utang menjadi angin segar yang akan menggerakkan kembali roda perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik.
Jika perpres terkait pemutihan utang ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo, seperti yang diharapkan, maka jutaan rakyat Indonesia yang selama ini terpinggirkan dari akses perbankan akan memiliki kesempatan untuk bangkit kembali. Dengan demikian, perekonomian Indonesia akan lebih berdaya tahan dan inklusif, menjadikan negara ini lebih siap menghadapi tantangan global di masa mendatang.
*)Pemerhati Ekonomi