Kabar RinganWarta Strategis

Kematian Bayi Debora, Salah Siapa?

kematian debora
kematian debora

Kasus meninggalnya Tiara Debora Simanjorang memunculkan pertanyaan tentang regulasi penanganan rumah sakit yang belum menjadi mitra BPJS kesehatan. Meninggalnya Debora terjadi karena Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres tidak mau memberikan penanganan lebih lanjut sebelum keluarga Debora melengkapi administrasi dengan membayar sebesar 50 persen. Namun ketika keluarga Debora menunjukkan kepemilikkan BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit langsung memberikan rujukan rumah sakit lain dengan alasan RS Mitra Keluarga tidak tergabung dalam BPJS Kesehatan. Ketika keluarga mencari rujukan itulah, Debora menghembuskan nafas terakhirnya karena kondisinya yang semakin melemah.

Meninggalnya Debora diklaim oleh keluarga karena keterlambatan penanganan oleh tim medis RS Mitra Keluarga. Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Keterlambatan penanganan itu karena pihak RS Mitra Keluarga meminta keluarga pasien untuk menyiapkan biaya pengobatan terlebih dahulu sesuai prosedur rumah sakit. Keluarga Debora diminta untuk membayar terlebih dulu karena pihak rumah sakit mengaku tidak mengetahui bahwa Debora telah memiliki BPJS Kesehatan. Setelah mengetahui kepemilikan BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit memberikan saran untuk dirujuk ke rumah sakit lain yang menjadi mitra BPJS. RS Mitra Keluarga tidak mencarikan rumah sakit rujukan dan meminta agar keluarga mencari sendiri. Dalam proses rujukan tersebut, kondisi Debora semakin melemah dan akhirnya menghembuskan nafas terkahirnya.

Dalam website resminya, Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres memberikan pernyataan mengenai kematian Debora. Pihak rumah sakit mengklaim sudah memberi tindakan penyelamatan nyawa (life saving) berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas). Lalu, melakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi juga sempat ingin dilakukan.

Dalam kasus Debora ini, menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, RS Mitra Keluarga melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Debora. Petugas RS Mitra Keluarga meminta sejumlah uang muka sebagai syarat Debora bisa dirawat di RS Mitra Keluarga. Harusnya rumah sakit memprioritaskan terlebih dahulu kondisi pasien yang membutuhkan penanganan cepat. Permintaan uang tersebut karena Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Kemungkinan pihak RS Mitra Keluarga belum mengetahui bahwa biaya perawatan di ruang PICU akan ditanggung BPJS walaupun rumah sakit tersebut tidak tergabung dalam BPJS. Selain itu, petugas medis RS Mitra Keluarga tidak memberikan rekomendasi rumah sakit rujukan.

Pada kasus Debora tersebut, muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya prosedur penggunaan BPJS di rumah sakit swasta yang tidak tergabung BPJS. Sesuai regulasi yang berlaku, klaim hanya dapat dilakukan oleh pihak rumah sakit sehingga rumah sakit tidak diperbolehkan menarik biaya kepada pasien. Pada keadaan gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat sesuai indikasi medis. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada pasien.

Aturan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya merupakan keputusan sepihak dari pemerintah. Hal tersebut menyebabkan rumah sakit swasta yang tidak tergabung BPJS Kesehatan merasa keberatan. Sehingga pada praktiknya, rumah sakit swasta tetap menarik biaya kepada pasien dengan jaminan akan dikembalikan saat klaim BPJS sudah cair. Masih barunya program BPJS dan sosialisasi yang kurang membuat rumah sakit swasta tidak yakin bahwa BPJS akan membayar klaim yang diajukan. Selain tidak adanya jaminan pembayaran klaim, kemungkinan perbedaan persepsi keadaan darurat menurut pasien, rumah sakit dan BPJS juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus yang dialami Debora.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay menilai bahwa RS Mitra Keluarga telah melanggar UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Selain itu, RS juga dianggap lalai menjalankan amanat Pasal 29 Ayat (1) Huruf F UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit. Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Komisi IX DPR juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk memberikan sanksi tegas kepada RS Mitra Keluarga serta menyusun regulasi yang mengatur prosedur penanganan pasien dalam kondisi darurat.

Kejadian yang menimpa Debora dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Apakah rasa kemanusiaan yang dimiliki dapat dihilangkan dengan sejumlah nominal uang. Apakah nyawa seseorang dapat menunggu berbelitnya administrasi yang diciptakan manusia. Sejatinya sebagai manusia yang memiliki hati nurani kita dapat mengesampingkan prosedur, aturan atau syarat administrasi untuk lebih mementingkan menyelamatkan nyawa sesama manusia. Bukannya nyawa yang kita miliki cuma satu dan apabila hilang tidap dapat kembali lagi. Bandingkan dengan prosedur yang dapat dilakukan kapan saja dan bisa dilakukan berulang-ulang. Oleh karena itu, marilah sebagai sesama manusia kita tingkatkan rasa kemanusiaan kita melebihi profit atau prosedur. Karena dengan demikian akan menyadarkan kita betapa berharganya nyawa yang kita miliki.

Dhana

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih