Polemik Politik

Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor: Sesuai UU dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih

Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menegaskan bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki hak pilih yang sah, diatur sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN,” tegas Adi Kurnia, Rabu (14/2/2024), di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Adi Kurnia, mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas, sehingga mereka dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya.

Pernyataan ini juga sebagai klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media, termasuk media sosial, terkait mahasiswa STIN yang melakukan proses hak memilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2024, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan pindah memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing-masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang menjalani tugas belajar.

Tindakan ini sesuai dengan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023, perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

Berdasarkan surat tersebut, pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.

Dengan demikian, mahasiswa STIN memiliki hak pilih dan telah melaksanakan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bogor.

Perlu dicatat bahwa Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan oleh mahasiswa STIN hanya sebagai “cover”, mengingat identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Pada tanggal 12 Februari 2024, pihak STIN telah menyerahkan surat tugas kepada KPU Kabupaten Bogor, yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen pendukung pindah memilih.

Pihak KPU Kabupaten Bogor saat itu telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN, termasuk “cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih