Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.
“Kemendagri mendukung penyelenggaraan pemilu di 3 Daerah Otonomi Baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di provinsi,” kata Mendagri melalui virtual yang di ikuti Tribun-Papua.com, Jumat (2/9/2022). Dalam kesempatan itu, Mendagri menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri setelah terbitnya tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua.
Dia menambahkan, Kemendagri juga telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama road map. “Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), utamanya kesiapan pengesahan dan pelaksanaan pemerintah di tiga provinsi baru sesuai tenggat waktu yang ditetapkan,” terang Mendagri.
Selain itu, Mendagri juga mengatakan, penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru. “Selain itu, pelaksanaan Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Juni 2022,” katanya. Di lain sisi, Mendagri menjelaskan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua.