Kemnaker RI Ajak Masyarakat Melihat UU Cipta Kerja dengan Jernih dari Sisi Manfaat
Jakarta, Lsisi.id- Seluruh komponen masyarakat dan kaum millenial diharapkan bisa melihat dengan jernih Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Ajakan tersebut disampaikan dalam acara video confrence dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya R. Soes Hindharno, SH, M.H (Kabiro Humas Kemnaker RI), Dias Rukmana Praja (Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Purwakarta) dan Ahmad Ahyar (Pimpinan Media Akuratnews.com).
Dalam paparannya, R. Soes Hindharno, SH, M.H, Kabiro Humas Kemnaker RI mengungkapkan bahwa kehadiran undang undang cipta kerja (UU Ciptaker) diharapkan dapat menjawab tantangan terbesar dalam mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.
“Setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk kepasar kerja. Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak dan dibutuhkan,” kata Soes Hindharno dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
“Kita harus mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Apalagi ditengah pandemi seperti sekarang ini. Terdapat 6,9 atau hampir 7 juta pengangguran dan 3 juta yang terdampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Soes menyebut bahwa UU Cipta Lapangan Kerja merupakan upaya besar pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
“UU ini memiliki cita-cita untuk menguatkan perlindungan pekerja maupun buruh dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Dengan berbagai relaksasi kebijakan yang diberikan dan iklim investasi yang lebih kondusif, maka pihaknya berharap kepercayaan investor meningkat dan melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia guna membantu pertumbuhan ekonomi dan turut memperluas lapangan kerja bagi para pekerja di negeri ini.
“Melalui UU Cipta Lapangan Kerja ini, kita optimis dapat menyelesaikan hambatan-hambatan investasi yang selama ini turut menghambat penciptaan lapangan kerja. Selain itu, UU yang baru disahkan juga dapat menarik investasi. Baik investasi yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri,” jelasnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pemerintah, pihaknya menyebut bahwa jika tidak ada reformasi struktural dan transformasi ekonomi dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
“Jika seperti itu, maka penduduk yang belum bekerja akan semakin tinggi. Dan Indonesia akan terjebak dalam Middle income trap,” pungkasnya mewakili Kemnaker RI
Sementara itu, Dias Rukmana Praja selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Fraksi Golkar menyebut bahwa Omnibus Law merupakan undang undang baru yang memuat regulasi dalam cipta lapangan kerja untuk memperbaiki ekonomi bangsa.
“Semua mekanisme investasi dan ketenagakerjaan disusun dengan rapi disitu, sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi di Indonesia dengan aman, nyaman, dan mudah,” ungkapnya.
Ia mengklaim bahwa undang undang ini dapat memaslahatkan bangsa Indonesia kedepan terutama dalam hal perekonomian.
“Percayalah, perekonomian bangsa kita kedepan akan semakin maju dan tenaga kerja akan semakin terlindungi oleh undang undang ini,” katanya menimpali pernyataan Humas Kemnaker RI.